Utak Atik Nama di Balik Mutasi Hakim
Fokus

Utak Atik Nama di Balik Mutasi Hakim

Kabar bahwa Asep Iwan Iriawan akan benar-benar mundur dari lembaga peradilan terbantahkan sudah. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dinilai banyak kalangan relatif bersih itu ditarik ke Mahkamah Agung (MA).

Oleh:
MYs/Nay
Bacaan 2 Menit
Utak Atik Nama di Balik Mutasi Hakim
Hukumonline

Pelantikan Asep Iwan Iriawan di gedung Mahkamah Agung (25/07) merupakan lokomotif pembuka yang membawa banyak gerbong mutasi hakim di seantero Jabotabek. Pria yang pernah dinobatkan sebuah majalah sebagai 'pahlawan' ini hanya satu di antara belasan hakim PN Jakarta Pusat yang ketiban SK mutasi.

 

Asep masih 'beruntung' tetap bertugas di Jakarta. Beberapa rekannya malah harus menempati pos baru di luar Pulau Jawa. Sirande Palayukan, Erwin Mangatas Malau, Amiruddin Zakaria dan Kornel Sianturi, misalnya, dimutasi ke sejumlah daerah di Sulawesi (lihat tabel).

 

Perpindahan hakim ke tempat baru bukan hanya terjadi di PN Jakarta Pusat. Menurut Dirjen Badan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara (Badilumtun) Soejatno, gerbong mutasi akan bergerak di semua pengadilan di Ibukota.

 

Pergerakan serupa juga akan terjadi di tingkat pengadilan tinggi. Kalau tak ada aral melintang, pada 30 Juli, berlangsung pelantikan sejumlah ketua pengadilan tinggi di Indonesia, antara lain KPTUN DKI Jakarta dan KPT Kalimantan Barat.  

 

Daftar Mutasi Hakim PN Jakarta Pusat 2003

Nama

Posisi Baru

Keterangan

Mohamad Saleh (KPN)

Hakim tinggi di Medan (?)

Akan digantikan I Made Karna (KPN Denpasar)

Hj. Rukmini

Hakim tinggi PT Lampung

 

Amiruddin Zakaria

Hakim tinggi PT Sultra

 

Kornel Sianturi

Hakim tinggi PT Sulut

 

Andi Samsan Nganro (Humas PN)

KPN Cibinong

Menggantikan Sareh Wiyono

Sirande Palayukan

WKPN Bitung

 

I Ketut Gede

WKPN Mataram

 

M. Daming Sanusi

WKPN Bekasi

 

Erwin Mangatas Malau

PN Makassar

Hakim niaga

Nur Aslam Bustaman

PN Medan

Hakim niaga

Pramodhana K. Kusuma

PN Medan

 

Asep Iwan Iriawan

Panitera Pengganti di MA

 

Sofyan Sitompul

Depkeh (?)

 

         Sumber: Pusat Data hukumonline, 2003

 

Memang, belum jelas kapan para hakim itu harus menempati pos baru mereka. Dalam SK, tidak tercantum tanggal atau batas akhir mereka tiba di tempat baru. Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengatakan sudah ada norma bahwa seorang hakim yang sudah dipindah diberi waktu paling lama tiga bulan. Hakim bersangkutan tidak boleh diberi perkara baru lagi. 

 

Masalahnya, akankah waktu yang disebutkan Bagir terpenuhi? Tunggu dulu. Gaung penolakan dan nada keberatan sudah keburu menyebar ke ruang publik. Beberapa hakim dikabarkan bakal mengajukan perlawanan atau keberatan atas pemindahan mereka. Tentu saja, dengan alasan yang berbeda-beda. Bahkan, seorang hakim sudah menyuarakan keengganan menempati pos baru. "Itu kan kalau saya sampai ke sana," cetusnya kepada hukumonline.

Tags: