Gugatan terhadap BMW Kandas di Tengah Jalan
Berita

Gugatan terhadap BMW Kandas di Tengah Jalan

Upaya Leo Junatan dan isterinya untuk menyeret produsen dan dealer mobil BMW lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kandas sudah. Majelis berpandangan bahwa perkara ini mestinya disidangkan di wilayah hukum Jakarta Utara.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Gugatan terhadap BMW Kandas di Tengah Jalan
Hukumonline

Dalam putusan sela, majelis hakim yang dipimpin Pramodhana K. Kusuma menerima eksepsi tergugat BMW AG, BMW Group Indonesia dan PT Astra Internasional. Menurut majelis, PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.

 

Majelis berpendapat bahwa dalam setiap kasus sengketa konsumen, gugatan harus diajukan ke PN dimana penggugat bertempat tinggal. Oleh karena Leo Junatan dan isterinya bertempat tinggal di Jl. Pangandaran I Jakarta Utara, maka kata majelis, yang berwenang adalah PN Jakarta Utara.

 

Leo Junatan dan isterinya melayangkan gugatan sejak Oktober 2002. Mereka menggugat karena menilai para tergugat telah tidak memberikan informasi yang jelas mengenai BMW seri 318i A saat kedua penggugat membeli mobil tersebut. Akibatnya, setelah mobil dibeli dan dipakai, penggugat mengalami 'kecelakaan'. Penggugat mengalami shock saat terkunci di dalam mobil.  

 

Penggugat menilai bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, penggugat meminta pengadilan menyatakan sistem kunci elektronis dalam BMW tidak menjamin keamanan dan keselamatan konsumen pemakai.

 

Namun, sebelum sampai pada pokok perkara, PN Jakarta Pusat sudah mementahkan gugatan tersebut. Majelis hakim lebih sepakat pada eksepsi yang disampaikan pengacara tergugat, yang diwakili antara lain Frans Hendra Winarta, bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara No. 385/Pdt.G/2002 itu.

 

UUPK atawa HIR?

 

Menanggapi putusan sela majelis, kuasa hukum kedua penggugat David Tobing langsung bereaksi. Menurutnya, pertimbangan majelis hakim adalah salah besar. Oleh karena itu, ia menyatakan keberatan dan akan menepuh upaya hukum lanjutan. "Saya akan banding," katanya.

 

Kesalahan yang dimaksud David adalah soal penerapan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Mengacu ke UU tersebut, majelis menganggap alamat penggugatlah yang dijadikan patokan untuk melihat pengadilan mana yang berwenang.

Tags: