Tempat Publik Tanpa Pengamanan Standar akan Diumumkan
Aktual

Tempat Publik Tanpa Pengamanan Standar akan Diumumkan

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Tempat Publik Tanpa Pengamanan Standar akan Diumumkan
Hukumonline
Terhitung mulai 7 September mendatang, tempat publik seperti hotel dan pusat perbelanjaan diharuskan memiliki pengamanan standar untuk mencegah serangan teroris. Menurut Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, pihaknya akan mengumumkan tempat-tempat yang tidak memiliki pengamanan standar kepada publik, sehingga publik dapat menilai apakah tempat tersebut aman untuk dikunjungi atau tidak. 
Tags: