Polri: Penangkapan dan Penahanan Gutteres Sudah Sesuai Hukum
Berita

Polri: Penangkapan dan Penahanan Gutteres Sudah Sesuai Hukum

Jakarta, hukumonline. Pihak Koserse Polri menyangkal penangkapan dan panahanan Eurico Gutteres melanggar ketentuan KUHAP. Menurut Polri, penangkapan dan penahanan terhadap Eurico Gutteres, mantan panglima Pejuang Prointegrasi Timor-timur (PPI), sudah sesuai hukum.

Oleh:
Tri/Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Polri: Penangkapan dan Penahanan Gutteres Sudah Sesuai Hukum
Hukumonline

Kuasa hukum Koserse Mabes Polri selaku termohon pra peradilan, Senior Superintendent Suyitno, menyatakan hal itu  dalam jawaban termohon praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini (Senin, 16/10). Sidang kelanjutan atas sidang pernohonan praperadilan Guterres ini dipimpin oleh hakim praperadilan I Gde Putera Jadnya, SH.

Dalam jawabannya, termohon praperadilan menyatakan bahwa penangkapan terhadap Eurico Gutteres pada 4 Oktober 2000 telah sesuai prosedur hukum. Dasar penangkapan tersebut adalah surat perintah penangkapan No. Pol : SPP/88/10/2000/korserse Tanggal 4 Okttober 2000. Termohon juga menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan Gutteres telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 KUHAP.

Dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Pada ayat (4) huruf a pasal tersebut disebutkan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Karena Gutteres diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, maka terhadapnya dapat dilakukan penangkapan dan penahanan," ujar Suyitno dalam jawabannya.

Dalam jawaban tersebut juga disebutkan bahwa saat dilakukannya penangkapan di hotel Ibis Jakarta, petugas polri telah terlebih dahulu memperlihatkan atau menunjukkan surat penangkapan tersebut kepada Gutteres. Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya terdapat adanya laporan tindak pidana yang dilakukan Gutteres dari Kapolres Belu pada 25 September 2000, serta adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Kapolres Belu kepada Kepala Kejaksaan Negeri Attambua.

Tidak perlihatkan surat penagkapan

Menanggapi jawaban dari termohon praperadilan, Suhardi Somomulyono, pengacara dari Eurico Gutteres mengatakan bahwa  tidak benar pada saat penangkapan kliennya di hotel Ibis pukul 10 pagi, pihak Polri memperlihatkan surat perintah penangkapan.

Tags: