ICW Menduga Kejaksaan Terlibat Konspirasi Skandal Cessie Bank Bali
Berita

ICW Menduga Kejaksaan Terlibat Konspirasi Skandal Cessie Bank Bali

Imbas skandal Bank Bali terus menghangat. Setelah BPPN menolak permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mentransfer dana cessie Bank Bali, kini giliran ICW menduga Kejaksaan terlibat konspirasi dibalik cessie tersebut.

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
ICW Menduga Kejaksaan Terlibat Konspirasi Skandal <i>Cessie</i> Bank Bali
Hukumonline

"Sulit mengatakan tidak ada konspirasi, kalau jaksa (Antasari,red) yang sebelumnya menuntut kasus Djoko, eh sekarang tiba-tiba malah gencar meminta eksekusi hak tagih (cessie) Bank Bali dikembalikan kepada PT Era Giat Prima (EGP)," papar Bambang Widjojanto, ketika menyampaikan catatan kritis putusan Djoko S. Tjandra di Jakarta (28/08).

 

Bambang menegaskan, seharusnya jaksa selaku pengacara negara berupaya mengamankan uang negara, bukan malah sebaliknya. "Namun apakah ada kaitan langsung dengan konspirasi dalam konteks Antasari menjadi juru bicara Kejagung, dengan permintaan Kejaksaan agar BPPN mengembalikan cessie Bank Bali. Ini harus dilacak lebih jauh," ujarnya. 

 

Berdasarkan hasil eksaminasi putusan perkara Djoko, terungkap bahwa kelemahan kasus Djoko berawal dari kelemahan jaksa penuntut umum (JPU) membuat surat dakwaan. Indikasi kelemahan tersebut, menurut Ketua Tim Eksaminasi Iskandar Sonhaji, terlihat dari pencantuman delik umum (Pasal 480 ayat 1 KUHP) dalam dakwaaan lebih-lebih subsidair lagi.

 

Padahal, lanjut Iskandar, kalau JPU mempergunakan Pasal 480 ayat 1 KUHP dalam surat dakwaannya, kewenangan penyidikan berada di tangan Kepolisian. "Pencantuman Pasal 480 ayat 1 KUHPidana membawa konsekuensi logis bahwa penyusunan dakwaan didasarkan atas berita acara pemeriksaan polisi (BAP) polisi," papar Iskandar.

 

Selain soal pencantuman Pasal 140 KUHP, tim eksaminasi menemukan kelemahan jaksa, yang tidak bisa membedakan antara unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dan  unsur penyalahgunakan kewenangan. Tim tersebut beranggotakan mantan Hakim Agung Tomi Bustomi, mantan Jaksa MH. Silaban, tiga advokat senior, Iskandar Sonhaji, Syarif Bastaman dan Bambang Widjojanto.

 

Hal ini terlihat dari pemuatan unsur-unsur yang sama dan sebangun (copy paste) dalam surat dakwaan jaksa yang dibuat secara alternatif primair dan subsidair. Padahal pemuatan unsur-unsur surat dakwaan yang dibuat secara primair dan subsidair unsur-unsurnya sangat berbeda.

 

BPPN Harus Menggugat 

Untuk tingkat putusan pengadilan, tim eksaminasi juga melihat banyak sekali kelemahan-kelemahan. Misalnya saja, kekeliruan majelis hakim menafsirkan pengertian hukum formil dan materil. Hakim masih mempergunakan pengertian hukum materil secara sempit. Ditambah, majelis hakim tidak mendalam ketika menafsirkan unsur melawan hukum yang berkaitan dengan cessie.

 

Selanjutnya, ICW merekomendasikan kepada BPPN agar menggugat pembatalan cessie Bank Bali. Gugatan pembatalan cessie sendiri sebaiknya dilakukan Bank Permata, yang saat ini menampung dana escrow account cessie Bank Bali. "Selaku pemegang saham Bank Permata, BPPN bisa memerintahkan Bank Permata mengajukan gugatan," ucap Iskandar.

 

Gugatan pembatalan cessie ini perlu dilakukan karena perjanjian cessie-nya telah bertentangan dengan hukum positif. Hal ini karena cessie tidak termasuk dalam jenis transaksi perbankan yang wajib dijalankan. Selain itu, perjanjian cessie Bank Bali adalah perjanjian yang tidak patut, mengingat tidak jelasnya prestasi dan kontraprestasi yang harus dilakukan PT EGP. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: