'Generasi Muda Jijik dengan Pornografi'
RUU Anti Pornografi

'Generasi Muda Jijik dengan Pornografi'

Sekelompok masyarakat yang menamakan diri mereka Gerakan Nasional Anti Pornografi (GNAP) melakukan pemantauan terhadap muatan pornografi di media cetak maupun elektronik. Kesimpulannya, media massa yang sarat pornografi sangat mudah diperoleh dan telah menjadi santapan sehari-hari masyarakat.

Oleh:
Amr-M1
Bacaan 2 Menit
'Generasi Muda Jijik dengan Pornografi'
Hukumonline

 

Bahkan, menurut Lies, pengamatan itu juga mengikutsertakan remaja yang masih di bangku sekolah menengah atas, terutama mereka yang berada di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. "Ternyata mereka berkomentar senada, mereka jijik dengan pornografi yang ada di berbagai media tersebut. Dari kajian tersebut bisa kita simpulkan ternyata anak-anak muda kita masih punya nurani," ucap Lies.

 

Menurut Lies, yang juga redaktur jurnal Periskop terbitan GNAP, menjelaskan bahwa GNAP membuat tiga kriteria pornografi yang digunakan sebagai pemantauan terhadap media massa. Pertama, pakaian yang membuka aurat, khususnya dada perut, punggung, pinggang, paha, dan pantat secara transparan.

 

Kedua, gerakan tubuh, mimik muka, tangan dan kaki secara eksplisit maupun yang menjurus, menggambarkan atau mengundang ke arah perilaku persetubuhan. Dan ketiga, ucapan dan tulisan yang mengungkapkan secara eksplisit, tegas, dan jelas maupun yang mengasosiasikan atau menjurus kepada kata-kata, kalimat atau pengertian yang berhubungan dengan pembangkitan nafsu perkelaminan.

 

Berikut hasil pemantauan pornografi media massa yang dilakukan oleh GNAP selama periode April hingga Mei 2003.

 

No

Media

Jenis

KP (%)

 

No

Media

Jenis

KP (%)

ASurat Kabar  BTabloid  
1Lampu MerahFoto/Tulisan501Buah BibirFoto & Tulisan83
2Rakyat MerdekaFoto/Tulisan132LipstickFoto & Tulisan80
3Pos KotaTulisan/Gambar123BOSFoto & Tulisan73
4Sinar PagiFoto/Tulisan74WOWFoto & Tulisan70
5Jawa PosFoto/Tulisan55PlayboyFoto & Tulisan70
6Media IndonesiaFoto/Tulisan36X-FileFoto & Tulisan60
7TERBITFoto37BlitzFoto & Tulisan43
8Suara Pembaruan Foto/Tulisan1,58Selebriti Indonesia Foto & Tulisan14
9TEMPOFoto19FilmFoto & Tulisan8
10Cek & RicekFoto & Tulisan7

No

Media

Jenis

KP (%)

11QFoto & Tulisan7
CMajalah  12BollywoodFoto & Tulisan6
1PopularFoto & Tulisan6013BintangFoto & Tulisan4
2LibertFoto & Tulisan5014Cita & CintaFoto & Tulisan3
3Male EmporiumFoto & Tulisan3515Bintang MileniaFoto & Tulisan2
4CosmopolitanFoto & Tulisan25
5MatraFoto & Tulisan15

No

Media

Jenis

KP (%)

6Cosmo GirlFoto & Tulisan15EBuku*  
7GadisFoto & Tulisan71AmorFoto & Tulisan91
8DewiFoto & Tulisan72SkandalFoto & Tulisan90
9HaiFoto & Tulisan63Gelora AsmaraFoto & Tulisan82
10FeminaFoto & Tulisan34RanjangFoto & Tulisan80
11GammaFoto & Tulisan35SexFoto & Tulisan65
12GatraFoto & Tulisan2
13TempoFoto & Tulisan1
10TV 7Tayangan6
11TVRITayangan4

 

 

Kp  : Kuantitas Pornografi

* Ukurannya seperti buku serial, agak tipis.

Sumber: Diolah kembali dari Periskop, Mei 2003. Pusat Data Hukumonline.

 

Menyadarkan

Hasil pemantauan terhadap muatan pornografi di media massa tersebut telah disebarluaskan ke bermacam kalangan termasuk pemerintah, DPR, berbagai majelis agama. Ia berharap bahwa hasil kajian tersebut dapat menyadarkan kaum perempuan Indonesia agar sadar dan tidak memamerkan tubuh lagi. Ia menyatakan kecewa terhadap media yang menyebarluaskan pornografi itu.

 

"Sebagai orang tua kami khawatir kalau tidak diantisipasi dari sekarang, sepuluh tahun yang akan datang bangsa Indonesia bisa tidak pakai baju," kata Lies dengan nada serius.

 

Salah satu ahli yang terlibat di GNAP, Neng Djubaedah, adalah perumus RUU tentang Penanggulangan Pornografi dan Pornoaksi. Djubaedah yang juga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengatakan bahwa sebagian dari materi RUU yang ia susun telah diakomodir dalam RUU Anti Pornografi yang dibuat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

 

Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia ini juga mengungkapkan bahwa yang harus dijatuhi sanksi berat dalam hal pornografi adalah para pengusaha yang menjajakannya. "Karena merekalah yang mengambil keuntungan dari bisnis pornografi itu," ucapnya saat ditemui hukumonline usai sebuah diskusi tentang RUU Anti Pornografi.

 

Djubaedah mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum dapat menjerat para pelaku pornografi. Pasal-pasal tindak pidana kesusilaan yang terkait pornografi dalam KUHP hanya bisa menjerat pengedarnya, namun tidak para pelakunya.

Sekelompok masyarakat yang menamakan diri mereka Gerakan Nasional Anti Pornografi (GNAP) melakukan pemantauan terhadap muatan pornografi di media cetak maupun elektronik. Kesimpulannya, media massa yang sarat pornografi sangat mudah diperoleh dan telah menjadi santapan sehari-hari masyarakat.

 

Dari pemantauannya selama dua bulan (April hingga Mei 2003) terhadap sekitar 60 media massa cetak maupun elektronik, GNAP mendapatkan 14 diantaranya mengandung muatan pornografi dalam kuantitas yang mencemaskan. Muatan pornografi dalam tulisan/gambar/tayangan pada 14 media massa tersebut di atas 50%. Bahkan, beberapa diantaranya mengemas pornografi sebagai menu utama.

 

Kepada hukumonline, Sekretaris GNAP Lies N. Effendi mengatakan bahwa pemantauan dan penelitian tersebut telah melibatkan ahli dari berbagai kalangan. "Kami melakukan ini bisa dikatakan hanya suatu koreksi, dan memang merupakan pencerminan dari wanita islam se-Indonesia, yang profesinya berbeda-beda, mulai dari guru, pegawai, hakim, dan lain-lain," tukasnya.

Tags: