Bahkan, menurut Lies, pengamatan itu juga mengikutsertakan remaja yang masih di bangku sekolah menengah atas, terutama mereka yang berada di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. "Ternyata mereka berkomentar senada, mereka jijik dengan pornografi yang ada di berbagai media tersebut. Dari kajian tersebut bisa kita simpulkan ternyata anak-anak muda kita masih punya nurani," ucap Lies.
Menurut Lies, yang juga redaktur jurnal Periskop terbitan GNAP, menjelaskan bahwa GNAP membuat tiga kriteria pornografi yang digunakan sebagai pemantauan terhadap media massa. Pertama, pakaian yang membuka aurat, khususnya dada perut, punggung, pinggang, paha, dan pantat secara transparan.
Kedua, gerakan tubuh, mimik muka, tangan dan kaki secara eksplisit maupun yang menjurus, menggambarkan atau mengundang ke arah perilaku persetubuhan. Dan ketiga, ucapan dan tulisan yang mengungkapkan secara eksplisit, tegas, dan jelas maupun yang mengasosiasikan atau menjurus kepada kata-kata, kalimat atau pengertian yang berhubungan dengan pembangkitan nafsu perkelaminan.
Berikut hasil pemantauan pornografi media massa yang dilakukan oleh GNAP selama periode April hingga Mei 2003.
No Media Jenis KP (%) No Media Jenis KP (%) No Media Jenis KP (%) No Media Jenis KP (%)A Surat Kabar B Tabloid 1 Lampu Merah Foto/Tulisan 50 1 Buah Bibir Foto & Tulisan 83 2 Rakyat Merdeka Foto/Tulisan 13 2 Lipstick Foto & Tulisan 80 3 Pos Kota Tulisan/Gambar 12 3 BOS Foto & Tulisan 73 4 Sinar Pagi Foto/Tulisan 7 4 WOW Foto & Tulisan 70 5 Jawa Pos Foto/Tulisan 5 5 Playboy Foto & Tulisan 70 6 Media Indonesia Foto/Tulisan 3 6 X-File Foto & Tulisan 60 7 TERBIT Foto 3 7 Blitz Foto & Tulisan 43 8 Suara Pembaruan Foto/Tulisan 1,5 8 Selebriti Indonesia Foto & Tulisan 14 9 TEMPO Foto 1 9 Film Foto & Tulisan 8 10 Cek & Ricek Foto & Tulisan 7 11 Q Foto & Tulisan 7 C Majalah 12 Bollywood Foto & Tulisan 6 1 Popular Foto & Tulisan 60 13 Bintang Foto & Tulisan 4 2 Libert Foto & Tulisan 50 14 Cita & Cinta Foto & Tulisan 3 3 Male Emporium Foto & Tulisan 35 15 Bintang Milenia Foto & Tulisan 2 4 Cosmopolitan Foto & Tulisan 25 5 Matra Foto & Tulisan 15 6 Cosmo Girl Foto & Tulisan 15 E Buku* 7 Gadis Foto & Tulisan 7 1 Amor Foto & Tulisan 91 8 Dewi Foto & Tulisan 7 2 Skandal Foto & Tulisan 90 9 Hai Foto & Tulisan 6 3 Gelora Asmara Foto & Tulisan 82 10 Femina Foto & Tulisan 3 4 Ranjang Foto & Tulisan 80 11 Gamma Foto & Tulisan 3 5 Sex Foto & Tulisan 65 12 Gatra Foto & Tulisan 2 13 Tempo Foto & Tulisan 1 10 TV 7 Tayangan 6 11 TVRI Tayangan 4
Kp : Kuantitas Pornografi
* Ukurannya seperti buku serial, agak tipis.
Sumber: Diolah kembali dari Periskop, Mei 2003. Pusat Data Hukumonline.
Menyadarkan
Hasil pemantauan terhadap muatan pornografi di media massa tersebut telah disebarluaskan ke bermacam kalangan termasuk pemerintah, DPR, berbagai majelis agama. Ia berharap bahwa hasil kajian tersebut dapat menyadarkan kaum perempuan Indonesia agar sadar dan tidak memamerkan tubuh lagi. Ia menyatakan kecewa terhadap media yang menyebarluaskan pornografi itu.
"Sebagai orang tua kami khawatir kalau tidak diantisipasi dari sekarang, sepuluh tahun yang akan datang bangsa Indonesia bisa tidak pakai baju," kata Lies dengan nada serius.
Salah satu ahli yang terlibat di GNAP, Neng Djubaedah, adalah perumus RUU tentang Penanggulangan Pornografi dan Pornoaksi. Djubaedah yang juga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengatakan bahwa sebagian dari materi RUU yang ia susun telah diakomodir dalam RUU Anti Pornografi yang dibuat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia ini juga mengungkapkan bahwa yang harus dijatuhi sanksi berat dalam hal pornografi adalah para pengusaha yang menjajakannya. "Karena merekalah yang mengambil keuntungan dari bisnis pornografi itu," ucapnya saat ditemui hukumonline usai sebuah diskusi tentang RUU Anti Pornografi.
Djubaedah mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum dapat menjerat para pelaku pornografi. Pasal-pasal tindak pidana kesusilaan yang terkait pornografi dalam KUHP hanya bisa menjerat pengedarnya, namun tidak para pelakunya.
Sekelompok masyarakat yang menamakan diri mereka Gerakan Nasional Anti Pornografi (GNAP) melakukan pemantauan terhadap muatan pornografi di media cetak maupun elektronik. Kesimpulannya, media massa yang sarat pornografi sangat mudah diperoleh dan telah menjadi santapan sehari-hari masyarakat.
Dari pemantauannya selama dua bulan (April hingga Mei 2003) terhadap sekitar 60 media massa cetak maupun elektronik, GNAP mendapatkan 14 diantaranya mengandung muatan pornografi dalam kuantitas yang mencemaskan. Muatan pornografi dalam tulisan/gambar/tayangan pada 14 media massa tersebut di atas 50%. Bahkan, beberapa diantaranya mengemas pornografi sebagai menu utama.
Kepada hukumonline, Sekretaris GNAP Lies N. Effendi mengatakan bahwa pemantauan dan penelitian tersebut telah melibatkan ahli dari berbagai kalangan. "Kami melakukan ini bisa dikatakan hanya suatu koreksi, dan memang merupakan pencerminan dari wanita islam se-Indonesia, yang profesinya berbeda-beda, mulai dari guru, pegawai, hakim, dan lain-lain," tukasnya.