Bob Hasan Bantah Pernah Menjadi Pengurus Mapindo
Berita

Bob Hasan Bantah Pernah Menjadi Pengurus Mapindo

Jakarta, hukumonline. Orang makin tua, biasanya gampang lupa. Mohammad "Bob" Hasan yang dulu menjadi pengurus APHI, kini mengaku tidak pernah menjadi komisaris ataupun direktur di PT Mapindo Parama yang idem dengan PT Adikarto Prinpindo.

Oleh:
Leo/Fat/APr
Bacaan 2 Menit
Bob Hasan Bantah Pernah Menjadi Pengurus Mapindo
Hukumonline

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (16/10) melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus Bob Hasan. Kali ini, sidang mendengarkan beberapa keterangan dari saksi, yaitu Soenartan, mantan Dirjen Inventaris dan Tata Guna Hutan (Intag) Departemen Kehutanan.

Dalam keterangannya, Soenartan menjelaskan bahwa pemotretan udara atas areal HPH (Hak Pengusahaan Hutan) merupakan suatu kewajiban sebelum pengusaha HPH melakukan penebangan atas areal hutan yang dikuasainya. Kewajiban tersebut tercantum dalam perjanjian HPH maupun dalam SK Menhut.

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) yang dipimpin oleh Bob Hasan bertugas sebagai koordinator para pemegang HPH yang diperkirakan berjumlah sekitar lebih dari 500 untuk melakukan kewajiban pemotretan itu. Dalam pelaksaan selanjutnya, APHI menunjuk PT Adikarto Prinpindo (AP) untuk melaksanakan pemotretan tersebut.

Menurut Soenartan, sebelum dirinya menjadi Dirjen, PT AP telah sering menangani pekerjaan pemotretan. Bahkan, PT AP telah memperoleh rekomendasi sebagai rekanan mampu dari Departemen Kehutanan.

Penunjukan

Penunjukkan  PT AP dilakukan melalui proses yang dilakukan oleh APHI. Soenartan yang menjadi Dirjen antara Febuari 1989 sampai Juni 1993 itu, tidak secara jelas dan tegas menjawab apakah antara APHI, PT AP, dan Dephut ada perjanjian tertulis atau surat penunjukkan menyangkut penugasan untuk melakukan kewajiban pemotretan.

Dalam kesaksiannya, Soenartan hanya menyebutkan adanya konsep surat yang belum ditandatangani oleh Menteri Kehutanan, tetapi telah ditandatangani oleh terdakwa. Isi dari konsep surat itu menunjuk PT AP untuk melaksanakan kewajiban pemotretan sekitar 500 pemegang HPH.

Kemajuan PT AP dalam melaksanakan tugas pemotretan dinilai Soenartan sangat lambat. Sampai pertengahan 1990 saja, belum satu pun hasil pemotretan PT AP yang disahkan oleh Dephut. Padahal, batas akhir pengesahan hasil pemotretan adalah Maret 1993.

Tags: