Salah satu yang menjadi catatan penting dari penilaian BPKP, lanjut Arie, yaitu bahwa dalam penerapan GCG ternyata banyak BUMN masih mempersepsikannya sebagai hal yang bersifat mandatory. Sehingga, BPKP menilai perlu ada peningkatan kesadaran ber-GCG untuk mendekati kondisi ideal (best practices).
Hal ini terlihat dari rata-rata aspek komitmen penerapan GCG pada 16 BUMN yang hanya mencapai nilai 48,66. Padahal, jika dibandingkan dengan aspek governance lain, nilainya berkisar pada rentang 70-90 dari nilai target maksimal 100.
Daftar penilaian penilaian GCG di 16 BUMN.
No | Nama BUMN | Bidang Usaha | Penilaian BPKP |
1. | PT. Adhi Karya | Jasa Konstruksi dan Perekayasaan | Baik |
2. | PT. Asuransi Ekspor Indonesia | Asuransi | Baik |
3. | PT. BNI (Tbk) | Industri Perbankan | Baik |
4. | PT. Danareksa | Jasa Keuangan | Cukup |
5. | PT. HI Natour | Perhotelan | Cukup |
6. | PT. Jasa Marga | Operator Jalan Tol | Baik |
7. | PT. Kereta Api Indonesia | Perkeretaapian | Cukup |
8. | PT. Kimia Farma (Tbk) | Industri Farmasi | Cukup |
9. | PT. Krakatau Steel | Industri Baja | Cukup |
10. | PT. Pelabuhan Indonesia II | Jasa Perhubungan | Baik |
11. | PT. Pelni | Perkapalan | Cukup |
12. | PT. PLN | Penyedia Jasa Listrik | Cukup |
13. | PT. PN VIII | Perkebunan | Baik |
14. | PT. Sarinah | Perdagangan Eceran | Cukup |
15. | PT. Surveyor Indonesia | Jasa Survai | Baik |
16. | PT. Timah (Tbk) | Pertambangan | Cukup |
Sumber : BPKP
Meneg BUMN Laksamana pada kesempatan yang sama mengatakan, pengukuran dan pengujian penerapan GCG terhadap BUMN ini merupakan amanat UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam UU itu diatur secara komprehensif mengenai pengelolaan, pengawasan, dan privatisasi BUMN dengan berlandaskan prinsip-prinsip GCG.
"Kalau ada direksi atau komisaris BUMN yang tidak mau melaksanakan GCG, ya silahkan mundur saja," ucap Laksamana, yang juga bendaharawan Partai PDI-P.
Pada kesempatan terpisah, Dadi Krismatono, Direktur Eksekutif Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), belum bersedia mengomentari hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPKP. Selain karena lembaganya tidak secara khusus melakukan penilaian terhadap BUMN, IICG saat ini tengah menyiapkan rating tahunan mengenai penerapan GCG untuk seluruh perusahaan terbuka.
"Saat ini tim kita tengah dikerahkan ke lapangan. Mungkin untuk tahun 2003, dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan diperoleh hasilnya,"ujar Dadi kepada hukumonline.
Dari hasil pengukuran dan pengujian penerapan good corporate governance (GCG) terhadap 16 BUMN, BPKP menilai, tujuh BUMN dinyatakan 'Baik'. Sedangkan, sisanya sebanyak sembilan BUMN, BPKP memberikan penilaian 'Cukup'.
Pengukuran dan pengujian penerapan GCG terhadap BUMN merupakan tindak lanjut permintaan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi kepada BPKP. "Kami berharap kegiatan dan pengurusan GCG ini akan diteruskan dengan upaya-upaya perbaikan," papar Ketua BPKP Arie Soelendro sesaat menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian GCG 16 BUMN kepada Meneg BUMN, pada Senin (1/9).
Pengukuran dan pengujian GCG dinilai berdasarkan klasifikasi 'Sangat Baik', 'Baik', 'Cukup', 'Kurang', dan 'Sangat Kurang'. Sedangkan, penghitungan klasifikasi tersebut dihitung berdasarkan sistem skoring. Skor Sangat Baik, 90-100; Baik, 75-90; Cukup, 60-75; Kurang, 50-60; dan Kurang Baik, dibawah nilai 50.