Penerapan GCG di Sembilan BUMN, Dapat Nilai C dari BPKP
Utama

Penerapan GCG di Sembilan BUMN, Dapat Nilai C dari BPKP

Dalam rangka mewujudkan penerapan good corporate governance, BPKP telah melakukan pengukuran dan pengujian penerapannyya terhadap 16 BUMN. Hasilnya?

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
Penerapan GCG di Sembilan BUMN, Dapat Nilai C dari BPKP
Hukumonline

Salah satu yang menjadi catatan penting dari penilaian BPKP, lanjut Arie, yaitu bahwa dalam penerapan GCG ternyata banyak BUMN masih mempersepsikannya sebagai hal yang bersifat mandatory. Sehingga, BPKP menilai perlu ada peningkatan kesadaran ber-GCG untuk mendekati kondisi ideal (best practices).

Hal ini terlihat dari rata-rata aspek komitmen penerapan GCG pada 16 BUMN yang hanya mencapai nilai 48,66. Padahal, jika dibandingkan dengan aspek governance lain, nilainya berkisar pada rentang 70-90 dari nilai target maksimal 100.

Daftar penilaian penilaian GCG di 16 BUMN.

No

Nama BUMN

Bidang Usaha

Penilaian BPKP

1.

PT. Adhi Karya

Jasa Konstruksi dan Perekayasaan

Baik

2.

PT. Asuransi Ekspor Indonesia

Asuransi

Baik

3.

PT. BNI (Tbk)

Industri Perbankan

Baik

4.

PT. Danareksa

Jasa Keuangan

Cukup

5.

PT. HI Natour

Perhotelan

Cukup

6.

PT. Jasa Marga

Operator Jalan Tol

Baik

7.

PT. Kereta Api Indonesia

Perkeretaapian

Cukup

8.

PT. Kimia Farma (Tbk)

Industri Farmasi

Cukup

9.

PT. Krakatau Steel

Industri Baja

Cukup

10.

PT. Pelabuhan Indonesia II

Jasa Perhubungan

Baik

11.

PT. Pelni

Perkapalan

Cukup

12.

PT. PLN

Penyedia Jasa Listrik

Cukup

13.

PT. PN VIII

Perkebunan

Baik

14.

PT. Sarinah

Perdagangan Eceran

Cukup

15.

PT. Surveyor Indonesia

Jasa Survai

Baik

16.

PT. Timah (Tbk)

Pertambangan

Cukup

 Sumber : BPKP

Meneg BUMN Laksamana pada kesempatan yang sama mengatakan, pengukuran dan pengujian penerapan GCG terhadap BUMN ini merupakan amanat UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam UU itu diatur secara komprehensif mengenai pengelolaan, pengawasan, dan privatisasi BUMN dengan berlandaskan prinsip-prinsip GCG.

"Kalau ada direksi atau komisaris BUMN yang tidak mau melaksanakan GCG, ya silahkan mundur saja," ucap Laksamana, yang juga bendaharawan Partai PDI-P.

Pada kesempatan terpisah, Dadi Krismatono, Direktur Eksekutif Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), belum bersedia mengomentari hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPKP. Selain karena lembaganya tidak secara khusus melakukan penilaian terhadap BUMN, IICG saat ini tengah menyiapkan rating tahunan mengenai penerapan GCG untuk seluruh perusahaan terbuka.

"Saat ini tim kita tengah dikerahkan ke lapangan. Mungkin untuk tahun 2003, dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan diperoleh hasilnya,"ujar Dadi kepada hukumonline.

Dari hasil pengukuran dan pengujian penerapan good corporate governance (GCG) terhadap 16 BUMN, BPKP menilai, tujuh BUMN dinyatakan 'Baik'. Sedangkan, sisanya sebanyak sembilan BUMN, BPKP memberikan penilaian 'Cukup'.

Pengukuran dan pengujian penerapan GCG terhadap BUMN merupakan tindak lanjut permintaan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi kepada BPKP. "Kami berharap kegiatan dan pengurusan GCG ini akan diteruskan dengan upaya-upaya perbaikan," papar Ketua BPKP Arie Soelendro sesaat menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian GCG 16 BUMN kepada Meneg BUMN, pada Senin (1/9).

Pengukuran dan pengujian GCG dinilai berdasarkan klasifikasi 'Sangat Baik', 'Baik', 'Cukup', 'Kurang', dan 'Sangat Kurang'. Sedangkan, penghitungan klasifikasi tersebut dihitung berdasarkan sistem skoring. Skor Sangat Baik, 90-100; Baik, 75-90; Cukup, 60-75; Kurang, 50-60; dan Kurang Baik, dibawah nilai 50.

Halaman Selanjutnya:
Tags: