Koalisi Ornop Tuntut RUU Yayasan Ditunda
Berita

Koalisi Ornop Tuntut RUU Yayasan Ditunda

Jakarta, hukumonline. Ribuan yayasan terancam gulung tikar! Ini peringatan yang diberikan oleh koalisi organisasi nonpemerintah (ornop) terhadap RUU tentang Yayasan. Bahkan, koalisi ornop menuntut agar RUU Yayasan ditunda/ditangguhkan.

Oleh:
APr
Bacaan 2 Menit
Koalisi Ornop Tuntut RUU Yayasan Ditunda
Hukumonline

Koalisi Ornop untuk Advokasi RUU tentang Yayasan terdiri dari 19 lembadga swadaya masyarakat (LSM), yaitu: Bina Desa, Bina Swadaya, ELSAM, ICEL, ICW, INFID, IMLPC, Kalyanamitra, KIPP, KRHN, LBH APIK, LBH Jakarta, LP3ES, LSPP, PSHK, Solidaritas Perempuan, WALHI, YLKI, dan YAPPIKA

Secara tertutup, Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Yayasan telah dibentuk dan disahkan hari ini. Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Yayasan mulai diagendakan DPR RI sejak Juli 2000. Bahkan,  RUU ini  akan disahkan akhir November atau awal Desember 2000. Besok (Selasa, 17/9) akan ada persiapan pembahasan tingkat ketiga antara Pansus dengan pemerintah.

Keberadaan RUU ini pada dasarnya sangat strategis untuk menjerat yayasan-yayasan yang melakukan penyimpangan, seperti kasus yayasan-yayasan Soeharto. Namun, Koalisi Ornop melihat bahwa materi-materi yang diatur dalam RUU tersebut justru lebih mengedepankan fungsi kontrol penguasa terhadap kepentingan masyarakat daripada keinginan untuk meningkatkan dan mendukung pemberdayaan masyarakat.

Menurut Koalisi Ornop, hal yang dilupakan dalam penyusunan RUU ini adalah bahwa setiap lembaga yang berbadan hukum yayasan, sifatnya tidak seragam. Banyak yayasan yang bergerak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Sebagai contoh, yayasan bidang keagamaan, yayasan bidang pendidikan, yayasan bidang kesehatan, dan yayasan untuk panti asuhan.

Koalisi Ornop berpendapat bahwa kehadiran RUU tentang Yayasan ini seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat luas. Pasalnya, keberadaan RUU Yayasan akan mengancam keberlangsungan jalannya suatu lembaga. "Untuk itu kami menolak cara-cara pembuatan kebijakan secara sepihak!," tulis Koalisi dalam siaran persnya pada Senin (16/10).

Membatasi hak masyarakat

Koalisi Ornop mengkritisi RUU Yayasan. RUU tentang Yayasan dinilai cenderung membatasi hak masyarakat untuk berorganisasi dan melakukan kegiatan sosial karena legalisasi atas hak tersebut berada di tangan pemerintah.

Kecenderungan pemerintah untuk melakukan kontrol sosial terhadap hak masyarakat untuk berorganisasi ini terlihat sangat kental. Misalnya dalam hal  pengesahan dan pendirian yayasan yang harus dilakukan oleh kantor Menteri Kehakiman, pengaturan kelembagaan dari yayasan, bahkan hingga ke organ-organ yang harus ada dalam sebuah yayasan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: