KPPU Menilai Sistem Dual Acces Hambat Persaingan Usaha
Utama

KPPU Menilai Sistem Dual Acces Hambat Persaingan Usaha

Pilihan dual acces yang hanya diberikan kepada PT Abacus Distribution System Indonesia tidak semata-mata karena harga yang murah. Namun, ada motivasi lain yaitu ingin menghambat pemasaran sistem Galileo.

Oleh:
Leo
Bacaan 2 Menit
KPPU Menilai Sistem <i>Dual Acces</i> Hambat Persaingan Usaha
Hukumonline

Ada sistem lain

Padahal, selain Abacus, ada pula sistem Galileo yang bisa dipilih untuk CRS. Namun, karena Garuda menyertakan ARGA ke dalam sistem Abacus, keuntungan ekonomis yang seharusnya diperoleh biro perjalanan wisata yang tidak memakai sistem Abacus menjadi berkurang.

Alasan efisiensi juga tidak bisa dijadikan alasan pembenar. Jadi, travel agent yang baru atau sudah punya sistem Galileo, tetapi mau memesan ARGA, harus memakai sistem Abacus. Ada semacam pemaksaan untuk pemesanan tiket domestik dan internasional harus pakai Abacus, ujar David Tobing, pengacara yang menjadi kuasa hukum KPPU, kepada hukumonline.

David menegaskan, yang paling dirugikan dengan penerapan dual acces oleh Garuda adalah biro perjalanan wisata. Karena, menurut David, mereka harus harus mengeluarkan tambahan biaya untuk membuat sistem baru (Abacus), meski mereka telah mengadopsi sistem Galileo.

Lebih jauh, David mengatakan, penafsiran Garuda terhadap putusan KPPU yang dijadikan bahan untuk mengajukan keberatan, sangat berbeda dengan KPPU. Kacamatanya beda, karena mereka (Garuda, red) memposisikan diri sebagai konsumen sehingga akan memilih mana yang lebih murah, cetus David.

Perbedaan persepsi

Di sisi lain, kuasa hukum Garuda, Fabian Budi Pascoal, membenarkan bahwa ada perbedaan persepsi antara KPPU dengan Garuda. Kita berkali-kali tekankan bahwa ada perbedaan azas kepentingan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum (Pasal 2 UU No.5/1999).

KPPU lebih berat pada kepentingan umum dalam tanda kutip, soalnya kepentingan travel belum tentu mewakili kepentingan umum dan kurang memperhatikan kepentingan Garuda, kata Fabian kepada hukumonline.

Fabian juga membantah bila dual acces dan sistem Abacus-nya ini dinilai oleh KPPU menghambat persaingan usaha. Menurutnya, ketika dual acces diperkenalkan tahun 1994, hanya ada satu sistem yaitu Abacus. Galileo baru muncul belakangan dan harga yang ditawarkan lebih tinggi.

Jadi, yang menutup persaingan adalah Galileo. Wajar kalau Garuda memilih Abacus ketimbang Galileo yang tidak mau menurunkan standar mereka. Apalagi, menurut Garuda sistem Abacus lebih menguntungkan,imbuh Fabian.

Dia juga mempertanyakan salah satu butir putusan KPPU yang menyatakan biro perjalanan wisatalah yang paling dirugikan dengan dual acces ini. Menurut Fabian, pihak Garuda tidak diizinkan oleh KPPU untuk melihat bukti-bukti yang dimiliki KPPU. Terutama bukti bahwa ada biro perjalanan wisata yang dirugikan dengan dual acces.

Padahal, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan biro perjalanan yang dimintai keterangan hanyalah yang menggunakan sistem Galileo. Belum tentu semua travel agent mau pakai Galileo,cetusnya.

Demikian salah satu poin jawaban yang disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menanggapi keberatan yang diajukan oleh PT Garuda Indonesia (Garuda). Jawaban tersebut telah disampaikan ke PN Jakarta Pusat, pada Selasa (2/09) lalu.

Sebelumnya, Garuda telah mengajukan keberatan ke PN Jakpus terhadap putusan KPPU yang menyatakan maskapai penerbangan terbesar di Indonesia itu melanggar tiga pasal dalam Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU juga menilai, alasan efisiensi yang dikemukakan Garuda untuk memilih Abacus untuk disatukan dengan ARGA (Automated Reservation of Garuda Airways) dalam sistem dual acces-nya juga tidak tepat. Pasalnya, persyaratan Abacus mengakibatkan biro perjalanan wisata tidak fleksibel dalam memilih Computerized Reservation System (CRS) yang akan digunakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: