DPR Tanggapi Positif Usulan Mekanisme Pemilihan Ketua MA
Berita

DPR Tanggapi Positif Usulan Mekanisme Pemilihan Ketua MA

Jakarta, hukumonline. Usulan Koalisi organisasi non-pemerintah (Koalisi Ornop) mengenai mekanisme pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) mendapat tanggapan positif anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi II DPR berjanji akan menampung dan membicarakan lebih lanjut usulan itu pada rapat pimpinan DPR.

Oleh:
Nay/Bam/APr
Bacaan 2 Menit
DPR Tanggapi Positif Usulan Mekanisme Pemilihan Ketua MA
Hukumonline

Koalisi Ornop yang terdiri dari ELSAM, ICEL, ICW, KRHN, LeIP, dan PSHK beranggapan bahwa Ketua MA memiliki kedudukan yang strategis. Oleh karena itu, Koalisi Ornop menyatakan mekanisme pemilihan Ketua MA harus memenuhi empat prinsip. Keempat prinsip terebut adalah transparansi, partisipatif, akuntabilitas publik, dan sistem merit.

Koalisi Ornop mengingatkan, agar keempat prinsip itu dapat berjalan secara optimal, DPR harus menyediakan waktu yang memadai untuk melakukan proses pemilihan Ketua MA tersebut.

Di dalam pertemuannya dengan Komisi II DPR pada hari ini (Senin, 16/10), Koalisi Ornop mengingatkan DPR akan wewenang penuh yang dimilikinya untuk menyeleksi Ketua MA sebelum diajukannya rekomendasi nama kepada Presiden. Wewenang itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 1985 tentang MA.

Pembentukan tim kerja

Untuk melakukan seleksi calon Ketua MA secara ketat, menurut Koalisi Ornop, memang dibutuhkan waktu yang tidak pendek, sumber daya manusia yang tidak sedikit, serta kemampuan teknis dan akademis yang cukup. Koalisi Ornop mengakui, sumber daya manusia, dan terutama waktu yang dimiliki DPR relatif terbatas, mengingat banyaknya agenda yang harus dilaksanakan.

Untuk itu, Koalisi Ornop beranggapan DPR perlu mendapat dukungan dan bantuan dari masyarakat. Bentuk dukungan itu, menurut Koalisi Ornop, adalah pembentukan tim kerja yang terdiri dari setidaknya tiga komponen, yakni: akademisi, aktivis ornop, dan praktisi hukum, termasuk mantan hakim agung dan jaksa.

Mengenai pemilihan anggota tim kerja itu, Koalisi Ornop menyerahkan sepenuhnya kepada DPR. Akan tetapi, mengenai lingkup tugas dan wewenang tim kerja tersebut, Koalisi Ornop setidaknya memberikan enam usulan tugas dan wewenang.

Pertama, melakukan cross check terhadap seluruh data yang disampaikan oleh para calon ketua MA kepada DPR. Kedua, menerima usulan nama, laporan atau pengaduan masyarakat mengenai para calon. Ketiga, melakukan investigasi dan cross check terhadap laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk.

Tags: