Pusat Mediasi Diresmikan, Tumpukan Perkara Diharapkan Berkurang
Utama

Pusat Mediasi Diresmikan, Tumpukan Perkara Diharapkan Berkurang

Ketua MA Bagir Manan terlihat begitu sumringah saat meresmikan Pusat Mediasi Nasional yang ia harap dapat mengurangi penumpukan perkara di MA. Beberapa waktu lalu, saya menyidangkan perkara Peninjauan Kembali yang obyek sengketanya dua buah pacul, ujarnya.

Oleh:
Leo
Bacaan 2 Menit
Pusat Mediasi Diresmikan, Tumpukan Perkara Diharapkan Berkurang
Hukumonline

 

Lebih jauh, Guru Besar hukum administrasi negara Universitas Padjadjaran ini berharap, dengan berkembangnya mediasi maka jumlah perkara yang menumpuk di MA akan berkurang. Selain itu, ketidakpuasan masyarakat terhadap proses pengadilan juga akan berkurang.

 

Sudah menjadi kenyataan yang tidak dapat kita sembunyikan kalau praktek di pengadilan kita tidak sehat. Untuk menguranginya bisa lewat arbitrase atau mediasi, demikian kata Bagir.

 

Tak ada batasan klaim

Pada kesempatan yang sama, Denaldy Mauna selaku Ketua PMN, menjelaskan bahwa pendirian PMN merupakan respons terhadap keinginan masyarakat akan adanya lembaga yang menjembatani kepentingan pihak yang bersengketa.

 

Menurutnya, PMN akan menangani seluruh jenis sengketa perdata yang sifatnya komersial. Kita tidak membatasi klaim atau hal-hal yang berkaitan dengan jumlah uang, ucap Denaldy.

 

Dia juga menolak adanya anggapan bahwa PMN adalah wujud baru dari Jakarta Initiative Task Force (JITF), atau yang lebih dikenal dengan Prakarsa Jakarta. Kendatipun demikian, Denaldy membenarkan bahwa sebagian besar mediator yang ada di PMN, berasal dari Prakarsa Jakarta.

 

Menurut Denaldy, tugas Prakarsa Jakarta akan selesai akhir tahun ini. Namun, tidak semua perkara yang belum selesai restrukturisasinya di Prakarsa Jakarta akan otomatis dilimpahkan ke PMN.

 

Terserah mereka, apakah mau diteruskan pakai lembaga ini atau tidak. Tidak ada paksaan, kata Denaldy, yang juga menjadi salah seorang mediator di Prakarsa Jakarta ini.

 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti berharap lembaga mediasi mampu memainkan peranan untuk mendorong penyelesaian sengketa yang pada akhirnya akan menggerakkan laju pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut disampaikan oleh Bagir saat meresmikan Pusat Mediasi Nasional (PMN) di Jakarta. Dia menambahkan seandainya boleh, dirinya akan memilih untuk membayar harga kedua cangkul agar masalahnya selesai, ketimbang membiarkan prosesnya sampai ke peninjauan kembali.

 

Makin sederhana perkara itu, pimpinan MA minta agar hakim makin keras mengupayakan perdamaian, tegas Bagir

 

Ia juga mengungkapkan, dalam satu dua hari mendatang, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Mediasi akan ditandatangani. Perma tersebut akan merupakan implementasi dari Pasal 130 HIR dan Pasal 154 Rbg. Nantinya, akan ada dua forum mediasi. Selain melalui PMN, ada pula forum mediasi di pengadilan yang mekanismenya diatur dalam Perma.

 

Selama ini Pasal 130 HIR dipraktekkan sekedar memenuhi tuntutan beracara formal. Seharusnya, perdamaian di pasal 130 HIR harus secara substantif bukan formalitas. Hakim harus mengambil peranan dalam proses tersebut, cetus Bagir.

 

Satu hal yang masih dikaji dalam rancangan Perma mengenai Mediasi, menurut Bagir, adalah kemungkinan untuk mengupayakan perdamaian di tingkat pengadilan tinggi. Karena, selama ini konstruksi perdamaian hanya pada tingkat pengadilan negeri.

Halaman Selanjutnya:
Tags: