Hari ini (8/9) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mulai mengadili tiga wartawan majalah Tempo terkait dengan pemberitaan Tempo "Ada Tommy di Tenabang". Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Hutabarat mendakwa mereka dengan Pasal 14 ayat 2 UU No. 1/1946 pada dakwaan primeir pertama, Pasal 311 ayat 1 KUHP pada dakwaan primeir kedua. Sedangkan pada dakwaan subsidier, mereka didakwa melanggar Pasal 310 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 e KUHP. Ketiga wartawan itu adalah Bambang Harmurti selaku Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Iskandar Ali dan Ahmad Taufik masing-masing sebagai reporter.
Info Hukum