Walau Didiskon, Pendaftaran Disain Industri oleh UKM Masih Minim
Utama

Walau Didiskon, Pendaftaran Disain Industri oleh UKM Masih Minim

Dari sekian banyak pemohon pendaftaran desain industri ke Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), hanya sedikit sekali yang berasal dari kalangan usaha kecil dan menengah (UKM). Padahal, salah satu tujuan pendaftaran tersebut adalah melindungi UKM.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
Walau Didiskon, Pendaftaran Disain Industri oleh UKM Masih Minim
Hukumonline

 

Sebagai langkah konkret, pemerintah juga telah memberikan keringanan dan kemudahan kepada UKM untuk mendaftarkan disain industrinya. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2001, pemerintah mendiskon 50 persen biaya pendaftaran oleh UKM dari Rp600 ribu untuk pemohon umum menjadi Rp300 ribu.

 

Sosialisasi kurang

 

Soal masih minimnya permohonan pendaftaran dari UKM, Abdul Bari mengatakan bahwa kemungkinan besar terjadi karena belum sampainya penjelasan yang utuh tentang pentingnya mendaftarkan disain industri. Padahal UKM di Indonesia kebanyakan justru tersebar di daerah-daerah.

 

Senada dengan Bari, Direktur Hak Cipta dan Disain Industri, DTLST, Emawati Junus juga mengungkapkan hal yang sama. "Mungkin karena sosialisasi kami yang kurang, sehingga hanya sedikit UKM yang mendaftarkan disain industrinya," ungkapnya.

 

Menurut Emawati, sebaiknya Indonesia meniru praktek yang telah dilaksanakan di negara lain untuk meningkatkan minat pendaftaran disain industri. Misalnya di Korea, untuk pendaftar yang berasal dari UKM dan dari kalangan pelajar tidak ada biaya pendaftaran alias gratis.

 

Tapi Indonesia  memang belum bisa dibandingkan dengan negara-negara lain yang lebih dahulu menerapkan perlindungan terhadap disain industri. "Di Jepang perlindungannya sudah berusia 120 tahun, di Eropa bahkan sudah sejak 400 tahun lalu. Sedang di Indonesia baru dimulai dua tahun lalui," jelas Emawati.

 

Tak seheboh hak cipta

 

Seminar yang diselenggarakan oleh Ditjen HKI ini adalah dalam rangka sosialisasi UU tentang Disain Industri. Namun tanggapan masyarakat atas keberadaan UU tentang Disain Industri tidak seheboh ketika berlakunya UU Hak Cipta, pada 29 Juli 2003.

 

Penyebab menurut Emawati, karena rezim Hak Cipta telah terlebih dahulu ada dibandingkan disain industri. Lagi pula lanjut Emawati, jumlah pembajakan disain industri sampai saat ini belum sebanyak jumlah tindak pidana pembajakan Hak Cipta yang marak sejak dahulu.

 

Berbeda dengan Hak Cipta yang lahir seiring dengan lahirnya ciptaan. Perlindungan disain industri justru timbul jika disain industri tersebut didaftarkan. Oleh karena itu berbeda dengan Hak Cipta, delik dalam disain industri didasarkan atas pengaduan.

 

Sekarang ini masih sedikit sekali pengaduan soal pelanggaran disain industri. Kemungkinan besar hal ini terkait dengan kurangnya informasi tentang disain industri yang sudah di daftar di Ditjen HKI. Untuk ini Emawati berjanji untuk mengupayakan informasi tentang hal ini tersebar lebih luas.

 

"Dari hampir 8000 pemohon yang masuk, ternyata hanya 49 pemohon saja yang berasal dari UKM," tegas Direktur Jenderal (Dirjen) HKI, Abdul Bari Azed, seusai membuka seminar nasional tentang desain industri di Jakarta (8/9).

 

Sebenarnya angka 8000 pemohon itu sangat menggembirakan, jika saja diikuti jumlah pemohon dari UKM yang meningkat pula. Mengingat, proses pendaftaran tersebut baru saja dibuka sejak dua tahun lalu, tepatnya 16 Juni 2003. Menurut Bari, rata-rata per hari terdapat 30 permohonan yang masuk.

 

Dijelaskan Bari, pendaftaran disain industri merupakan salah satu pelaksanaan dari UU No. 31 Tahun 2000 tentang Disain Industri. Menurut Bari, diadakannya UU Disain Industri salah satunya untuk merangsang pertumbuhan perekonomian negara untuk melindungi karya-karya disain industri yang dihasilkan oleh UKM.

Tags: