Pemimpin Redaksi Rakyat Merdeka Karim Paputungan divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim yang diketuai Asnawati menilai, Karim terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP, dengan cara membuat rekayasa gambar Akbar Tandjung yang dimuat harian Rakyat Merdeka pada 8 Januari 2002. Karim langsung menyatakan banding terhadap vonis PN Jakarta Selatan tersebut.