Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Abdul Aziz alias Imam Samudera. Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sugawa menilai bahwa Imam Samudera terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme atas kasus peledakan bom di Bali yang menewaskan 202 orang dan melukai 325 orang. Vonis terhadap Imam Samudera ini, merupakan vonis mati kedua untuk pelaku bom Bali yang diputus PN Denpasar. Sebelumnya, PN Denpasar juga memvonis Amrozy dengan hukuman mati
Wawasan Hukum