Imam Samudera Divonis Hukuman Mati
Aktual

Imam Samudera Divonis Hukuman Mati

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Imam Samudera Divonis Hukuman Mati
Hukumonline

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Abdul Aziz alias Imam Samudera. Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sugawa menilai bahwa Imam Samudera terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme atas kasus peledakan bom di Bali yang menewaskan 202 orang dan melukai 325 orang. Vonis terhadap Imam Samudera ini, merupakan vonis mati kedua untuk pelaku bom Bali yang diputus PN Denpasar. Sebelumnya, PN Denpasar juga  memvonis Amrozy dengan hukuman mati 

Tags: