Consumer Protection dalam siaran persnya (11/09) menuding PT. Gudang Garam melanggar PP No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasalnya, pencantuman peringatan kesehatan yang dilakukan PT. Gudang Garam atas produk rokoknya yang berbunyi : Merokok dapat menyebabkan serangan jantung dan impotensi, manipulatif dan melanggar hukum. Seharusnya peringatan kesehatan rokok seusai undang-undang berbunyi : Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin.
Info Hukum