Seorang Terdakwa Tidak Hadir, Berkas Kasus Priok Tetap Dibacakan
Utama

Seorang Terdakwa Tidak Hadir, Berkas Kasus Priok Tetap Dibacakan

Sidang perdana kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok diwarnai perdebatan apakah dakwaan bisa dibacakan tanpa kehadiran seorang terdakwa. Pengunjung pun terbelah, ada yang mendukung, ada pula yang menolak.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Seorang Terdakwa Tidak Hadir, Berkas Kasus Priok Tetap Dibacakan
Hukumonline
Puluhan pria bertopi dan memakai t-shirt bertuliskan "Islah Adalah Kebahagiaan Kami" memadati lorong di lantai III Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/09) siang. Masih di lorong yang sama, lima orang pria yang membalut tubuhnya dengan kain putih, mirip pocong, menggelar spanduk dan aksi.

Tapi menurut Jaksa Penuntut Umum, Widodo Supriyadi, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tidak perlu ditunda karena jumlah terdakwa yang hadir sudah lebih dari satu. Widodo mengacu pada pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebutkan bahwa bila terdakwa yang hadir sudah lebih dari satu, maka sidang dapat dilanjutkan.

Setelah berembug beberapa menit, akhirnya majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro didampingi hakim anggota Binsar Bultom, Amirudin Abudayera, Heru Sutanto, dan Andriyani Nurdin, memutuskan untuk melanjutkan persidangan. Karena waktunya terbatas, dimana perkara pengadilan HAM ini harus selesai dalam waktu 180 hari, maka dakwaan akan diminta untuk tetap dibacakan. Apalagi terdakwa Siswoyo sudah dipanggil menghadiri persidangan ini secara sah dan patut, kata Andi.

Namun demikian, majelis hakim, kata Andi, tetap menghormati hak azasi terdakwa untuk mendengar isi dakwaan. Karena itu ia meminta agar pembacaan dakwaan itu dilakukan sambil sidang tetap berjalan. Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dihadiri puluhan massa yang merupakan keluarga para korban peristiwa yang terjadi di Tanjung Priok tahun 1984 lalu.

Namun mereka terpecah dalam dua kubu yaitu kubu pendukung islah dan pendukung penyelesaian melalui proses pengadilan. Kubu pendukung proses pengadilan didukung oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti Komite Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS). Sedangkan yang datang dari kubu pendukung islah terlihat mengenakan kaus putih dengan tulisan hijau berbunyi "Islah adalah kebahagiaan kami" dan topi dengan tulisan "Islah".

Mereka yang menamakan dirinya Komite Mahasiswa Pemuda Anti-Kekerasan punya sikap tegas, meminta agar jangan menjadikan pengadilan HAM Tanjung Priok sebagai impunitas bagi para jenderal pelanggar HAM.

Itulah suasana sidang perdana kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok di PN Jakarta Pusat. Ruang sidang yang dipimpin hakim Andi Samsan Nganro itu penuh sesak hingga meluber ke lorong pengadilan. Hal tersebut tidaklah mengherankan mengingat inilah persidangan pertama kali sejak kasus Tanjung Priok meledak pada 1984 lalu.

Selain korban Tanjung Priok, sebagian besar pengunjung sidang adalah aparat militer. Dapat dimaklumi karena yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini adalah 10 oknum tentara. Mereka didakwa dalam satu berkas atas nama terdakwa Sutrisno Mascung dkk.

Minta ditunda

Namun, tim kuasa hukum terdakwa kasus pelanggaran hak azasi manusia berat Tanjung Priok, meminta majelis hakim menunda persidangan hingga dua minggu mendatang. Alasannya, salah seorang dari 11 terdakwa yaitu Serda Siswoyo tidak bisa hadir karena sakit.

Menurut salah seorang tim penasihat hukum terdakwa, Yan Juanda Saputra, terdakwa Siswoyo saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta Pusat. Sudah satu bulan ini dia dirawat karena gagal ginjal dan besok akan menjalani operasi, kata Juanda pada majelis hakim pengadilan Ad Hoc, Jakarta Pusat, Senin (15/9).

Halaman Selanjutnya:
Tags: