Rapat Paripurna DPR hari ini (16/09) mensahkan amandemen Undang-Undang No.15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, atau yang lebih dikenal dengan Money Laundering. Lima pasal penting usulan pemerintah, diantaranya mengenai definisi transaksi keuangan yang mencurigakan, nilai uang minimal yang dikategorikan sebagai kejahatan pencucian uang, telah disetujui oleh DPR untuk diubah.