Abdul Jabar Dituntut Seumur Hidup
Aktual

Abdul Jabar Dituntut Seumur Hidup

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Abdul Jabar Dituntut Seumur Hidup
Hukumonline
Seorang terdakwa kasus pemboman kembali terancam hukuman berat. Terdakwa kasus peledakan bom di depan rumah dinas Duta Besar Filipina untuk Indonesia di Jalan Imam Bonjol Jakarta, Abdul Jabar, dituntut hukuman penjara seumur hidup di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/09). Terdakwa dipersalahkan melanggar UU Darurat No. 12/1951 jo pasal 55 dan 64 KUHP. Ia dinilai jaksa Payaman terbukti memiliki dan menggunakan bahan peledak.  Namun, Abdul Jabar bukan hanya dituduh ikut terlibat pemboman 1 Agustus 2000 itu, tetapi juga diduga terlibat dalam aksi peledakan bom pada malam Natal 2000.
Tags: