Secure Parking Nilai Gugatan David Tidak Berdasar
Utama

Secure Parking Nilai Gugatan David Tidak Berdasar

Gugatan David ML Tobing terhadap PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) dinilai tidak mempunyai dasar hukum dan bukti sama sekali. Selaku pelaksana di lapangan, Secure Parking mengaku tidak berwenang untuk menaikkan atau menurunkan tarif parkir.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Secure Parking Nilai Gugatan David Tidak Berdasar
Hukumonline

 

Sebab, ya itu tadi, Secure Parking hanya bertindak sebagai pelaksana di lapangan. Menurut pengacara yang berkantor di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat ini, kliennya tidak punya wewenang untuk menaikkan atau menurunkan tarif parkir. Pihak yang menentukan kebijakan kenaikan tarif adalah para pemilik gedung dan pengelola properti yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penyelenggara Perparkiran Swasta (FKPPS).

 

Pada 2 Juni lalu, Forum Komunikasi itu pun sudah memberikan klarifikasi kepada DPRD DKI Jakarta. Salah satu masalah yang diklarifikasi adalah tarif dan pajak parkir. Saat itu, Secure Parking juga menyampaikan argumen senada bahwa perusahaan ini tidak berwenang menaikkan tarif parkir. Kalaupun ada kenaikan tarif parkir sejak 2 Juni 2003, itu terkait dengan diberlakukannya pengenaan pajak parkir sesuai Perda No. 6 Tahun 2002.

 

Lantaran tidak berwenang, maka gugatan David dinilai salah alamat. Secure Parking tidak bisa digugat sendiri karena dalam praktek ada kerjasama pengelolaan perparkiran swasta dengan pengelola pusat perbelanjaan dan pemilik gedung. Jadi, gugatan David dianggap salah alamat.

 

Tudingan David bahwa Secure Parking telah menaikkan tarif parkir secara sepihak juga dibantah. Menurut Fifi Lety Indra, kliennya hanya mengikuti kebijakan FKPPS, sebagaimana tertuang dalam minutes meeting lembaga ini pada 28 Mei 2003.

 

 

Hal tersebut disampaikan oleh Fifi Lety Indra, kuasa hukum Secure Parking, dalam penjelasan tertulis kepada hukumonline. Penjelasan ini sekaligus menanggapi pemberitaan sebelumnya tentang ketidakhadiran Secure Parking dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Fifi membantah kalau pihaknya belum pernah memenuhi panggilan pengadilan. Sebab, dalam persidangan pada 5 Agustus 2003 lalu, misalnya, pihaknya datang dan hadir di pengadilan. Cuma, diakui Fifi, saat itu persidangan dilakukan di ruangan kerja ketua majelis hakim. Saat itu pula majelis memberitahu kepada para pihak sidang ditunda karena akan ada pergantian ketua majelis hakim.

 

Berlarut-larutnya kasus ini antara lain juga disebabkan oleh selisih waktu panggilan. Tidak lama setelah menerima kuasa dari Secure Parking, pengadilan sudah melayangkan panggilan untuk sidang perdana. Tetapi panggilan sidang berikutnya memakan waktu hingga sebulan, tepatnya pada 17 September 2003.

 

Pada sidang kedua, demikian Fifi, pihaknya juga hadir di PN Jakarta Pusat. Bahkan pihaknya sudah menunggu berjam-jam, tidak ada penjelasan dari ketua majelis yang baru apakah sidang akan dimulai atau ditunda. Bahkan sang hakim sibuk sidang di ruangan lain. Akibat ketidakjelasan itu, pengacara Secure Parking meninggalkan pengadilan. "Kami terpaksa pulang karena kami ada meeting penting lainnya," jelas Fifi.

 

Tidak melakukan PMH

Pada bagian lain penjelasannya, Fifi membantah gugatan David bahwa Secure Parking telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). "Klien kami sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum," tulisnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: