Di Dunia Maya, (Alm) Baharudin Lopa Masih Menjabat Menkeh dan HAM
Utama

Di Dunia Maya, (Alm) Baharudin Lopa Masih Menjabat Menkeh dan HAM

Penelusuran hukumonline ke beberapa situs penegak hukum, menemukan hal-hal yang tidak up to date, bahkan menakutkan. Di situs Depkeh HAM, (alm) Baharudin Lopa masih menjabat Menteri Kehakiman.

Oleh:
Zae/Mys
Bacaan 2 Menit
Di Dunia Maya, (Alm) Baharudin Lopa Masih Menjabat Menkeh dan HAM
Hukumonline

Lebih keliru lagi bahwa almarhum Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita masih menjabat sebagai Ketua Muda bidang Hukum Pidana Umum. Sedangkan dua orang hakim agung yang telah pensiun, Taufiq dan Suharto, masih terpajang gambarnya lengkap dengan jabatannya masing-masing sebagai ketua muda.

Sebagai sarana informasi milik lembaga yang mempunyai kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia ini, situs MA hanya menampilkan tiga buah undang-undang saja. Yaitu UU No. 14/1970 tentang Pokok-Pokok Kehakiman, No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung, dan UU No. 35/1999 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Kejaksaan juga mengecewakan

Kondisi serupa juga terjadi pada situs Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penyakit intinya sama, yaitu sebagian besar datanya masih merupakan data statis. Bahkan update terakhir pada bagian Indonesia adalah berita tentang Hasil Keputusan Munas PERSAJA Tahun 2001 tertanggal 20 September 2001.

Untung masih ada sub bagian situs itu yang masih mengikuti perkembangan, yaitu sub situs pusat penerangan hukum (puspenkum). Tampilannya lebih menarik, press release-nya sangat terkini dengan berita terakhir soal

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Antasari Azhar bukan tidak menyadari hal itu. Menurutnya, kegagapan teknologilah yang menjadi faktor utama. Petugas humas di Kejaksaan Agung memang setiap hari hanya mengkliping guntingan-guntingan koran.

Sedangkan pada Depkeh dan HAM, alih-alih bisa menyediakan informasi terbuka kepada masyarakat, komputer di ruang di lantai III itu hanya tersedia satu unit komputer. Itu pun lebih banyak digunakan untuk bermain game. Sesekali dipakai untuk mengetik dan menyimpan transkrip pidatonya Yusril.

Mengenai hal tersebut Humas Depkeh dan HAM, Tarmizi, mengatakan bahwa memang pemanfaatan situs tersebut belum optimal. Namun demikian dalam waktu dekat akan ada perbaikan besar-besaran pada situs tersebut. "Nanti akan diluncurkan perubahannya berbarengan dengan Ultah Depkeh HAM," ujarnya saat dihubungi hukumonline (19/9).

Polri paling lumayan

Di antara situs-situs milik aparat penegak hukum agaknya hanya situs Kepolisian Republik Indonesia (Polri)-lah yang paling baik. Situs yang beralamat di www.polri.go.id ini terlihat cukup terawat dan selalu berusaha untuk menampilkan informasi-informasi terkini.

Penelusuran hukumonline menemukan bahwa tidak saja beritanya di-update setiap hari, situs ini juga menyediakan sarana interaktif layanan bagi masyarakat. Silakan klik link pengaduan, untuk membuka halaman yang memungkinkan masyarakat membuat pengaduan tentang berbagai topik secara online.

Informasi soal berbagai prosedur administrasi pengurusan surat-surat kendaraan bermotor juga tersedia di situs ini. Dilengkapi dengan informasi mengenai kendaraan bermotor yang hilang atau telah ditemukan. Yang satu ini masih dalam tahap uji coba.

Situs ini juga menyediakan informasi tentang daftar pencarian orang (DPO) yang berisi informasi buronan polisi. Hanya saja yang satu ini khusus untuk keperluan internal kepolisian dan dilengkapi password untuk mengaksesnya. Mudah-mudahan situs aparat penegak hukum lainnya bisa mencontoh situs Polri ini.

Sebagian besar masyarakat Indonesia tentu tahu bahwa Menkeh dan HAM sekarang adalah Yusril Ihza Mahendra. Namun, informasi yang berbeda justeru kita peroleh bila mengakses situs Depkeh dan HAM (www.depkehham.go.id). Di situ tertulis bahwa Menkeh dan HAM masih dijabat oleh almarhum Baharudin Lopa.

Bukan itu saja, penelusuran hukumonline pada situs tersebut juga menemukan beberapa hal yang juga mengecewakan. Pada halaman utama, masih banyak link-link yang mati alias belum ada isinya. Padahal kalau dilihat dari beberapa sub-judulnya, informasinya cukup menarik. Misalnya prosedur menjadi pengacara, prosedur mengajukan perkara, dan lain-lain.

Hal lain lagi, sebagian besar informasi dalam situs itu berupa data statis. Maksudnya, isi situs itu tidak dimaksudkan untuk di-update secara berkala. Kemungkinan besar isi situs tersebut belum berubah sejak situs itu pertama kali dibuat. Tidak terlihat satu link pun yang bersifat interaktif, di mana masyarakat bisa memberi masukan.

Untung saja masih ada tiga direktorat di lingkungan Depkeh dan HAM yang lebih sadar teknologi. Setidaknya situs mereka lebih up to date. Yaitu, Direktorat Jendral (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (www.sisminbakum.go.id), Ditjen Hak atas kekayaan Intelektual (www.dgip.go.id), dan Ditjen Imigrasi (webserver.sby.rad.net.id/imigrasi).

Situs Mahkamah Agung (www.mari.go.id) tak kalah mengecewakan dengan Depkeh HAM. Selain hanya berisi data statis, terlihat benar bahwa sudah lama situs ini tidak diurus. Berdasarkan informasi dalam situs tersebut, pimpinan MA belum terpilih dan Bagir Manan --Ketua MA sekarang-- hanya sebagai salah satu hakim agung.

Halaman Selanjutnya:
Tags: