Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU Panas Bumi untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan itu dicapai dalam rapat paripuna yang dipimpin Wakil Ketua DPR AM Fatwa, Selasa (23/09). Dengan demikian, RUU Panas bumi tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Patut dicatat bahwa pembahasan RUU ini tergolong singkat, kurang lebih tiga minggu dibahas di Komisi VIII DPR (1 s/d 18 September 2003). Dengan adanya RUU Panas Bumi ini diharapkan akan menjadi payung hukum di bidang pemanfaatan dan pengelolaan energi panas bumi dimana Indonesia memiliki 40 % cadangan energi panas bumi dunia.