DPR Setujui RUU Panas Bumi
Utama

DPR Setujui RUU Panas Bumi

Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Reformasi A.M. Fatwa, pada Selasa (23/09), menyetujui RUU tentang Panas Bumi untuk disahkan sebagai undang-undang.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
DPR Setujui RUU Panas Bumi
Hukumonline

Seperti dikatakan oleh para anggota DPR, energi panas bumi mempunyai sejumlah kelebihan yang tidak dimiliki oleh energi yang dihasilkan minyak dan gas bumi. Beberapa keuntungan dari sumber daya panas bumi antara lain dapat diperbarui dan ramah lingkungan.

DPR berharap kehadiran Undang-undang yang terdiri dari 15 bab dan 44 pasal ini dapat menciptakan kepastian hukum di bidang pengelolaan panas bumi. Oleh karena itu, mereka DPR juga berharap agar Undang-undang Panas Bumi dapat menjadi stimulus bagi badan-badan usaha untuk mengeksploitasi sumber daya panas bumi di Indonesia.

Badan-badan usaha yang ingin melakukan pengelolaan panas bumi oleh undang-undang yang baru ini diwajibkan memperoleh Ijin Usaha Panas Bumi (IUP). Badan usaha yang dapat mengelola energi panas bumi yaitu BUMN, BUMD, swasta, maupun koperasi. 

Pemberian ijin atas pengelolaan energi panas bumi dilakukan dengan pola desentralisasi seperti juga kebijakan di bidang pertambangan umum. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pengelolaan energi panas bumi oleh berbagai badan usaha tidak hanya menjadi tanggung jawab Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, namun juga gubernur, bupati/walikota daerah bersangkutan.

DPR juga berharap agar pemerintah segera membentuk peraturan pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan Undang-undang Panas Bumi. Juru bicara Fraksi Partai Bulan Bintang Darmansyah Husein mengatakan bahwa Undang-undang Panas Bumi harus segera dapat diimplementasikan untuk menarik para investor. 

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ad Interim Hatta Rajasa mengatakan bahwa energi panas bumi akan menjadi energi bersih andalan masa depan. Ia juga menekankan pada berbagai keuntungan yang dimiliki sumber daya panas bumi dibandingkan dengan sumber daya migas.

Namun, Hatta juga mengemukakan sejumlah kendala yang dimiliki energi panas bumi yaitu tidak bisa diangkut oleh alat transportasi dan, oleh karenanya, tidak bisa diekspor ke luar negeri. Kecuali, jika energi panas bumi telah diubah menjadi energi listrik. 

Untuk penggunaan energi panas bumi di bidang ketenagalistrikan, jelas Hatta, maka harus memperhatikan UU No.20/2002 tentang Ketenagalistrikan. Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan energi panas bumi harus memprioritaskan kepentingan nasional dan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Melalui juru bicaranya masing-masing, sembilan fraksi di DPR menyambut baik diselesaikannya pembahasan RUU Panas Bumi oleh Komisi VIII DPR. Mereka berharap RUU tersebut dapat segera diundangkan dalam lembaran negara oleh Presiden sehingga berlaku efektif sebagai payung hukum pengelolaan di bidang panas bumi.

Sebagian besar fraksi DPR menyatakan bahwa selama ini Indonesia belum memanfaatkan sumber energi panas bumi secara maksimal. Padahal, Indonesia merupakan negara yang memiliki cadangan energi panas bumi terbesar di dunia. Sebesar 40 sampai 43 persen cadangan energi panas bumi dunia dimiliki Indonesia.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar Rustam Tamburaka mengatakan bahwa selama ini Indonesia baru bisa memanfaatkan 4 persen dari keseluruhan cadangan energi panas bumi yang tersebar hampir di seluruh nusantara. Padahal, kata Rustam, jika pengelolaan energi panas bumi mencapai 10 persen saja, itu sudah mampu mengurangi ketergantungan terhadap energi minyak dan gas bumi. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: