Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) mulai 6 Oktober 2003 akan melakukan proses pendaftaran ulang terhadap seluruh keberadaan advokat dan pengacara praktek di seluruh Indonesia. Pelaksanaan daftar ulang ini merupakan tindak lanjut dari amanat yang diberikan UU Advokat dan surat Ketua Mahkamah Agung No. KMA / 445 / VI / 2003, yang memberikan waktu enam bulan sejak 25 Juni 2003 agar KKAI melakukan pendaftaran ulang. Pendaftaran ulangnya sendiri mulai dibuka pada 6 Oktober sampai 6 November 2003 di seluruh cabang organisasi advokat di kota anda.
Info Hukum