KKAI Wajibkan Seluruh Advokat Daftar Ulang
Utama

KKAI Wajibkan Seluruh Advokat Daftar Ulang

Mulai 6 Oktober sampai dengan 6 November 2003 Komite Kerja Advokat Indonesia mulai membuka pendaftaran ulang bagi seluruh advokat maupun pengacara praktek. Selanjutnya, Komite akan menerbitkan kartu tanda pengenal baru bagi seluruh advokat untuk menggantikan kartu yang lama.

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
KKAI Wajibkan Seluruh Advokat Daftar Ulang
Hukumonline

 

Amanat UU

Pendaftaran ulang terhadap advokat ini, lanjut Denny, berbeda dengan maraknya rekrutmen yang dilakukan beberapa organisasi advokat.  "Mereka yang sudah mendaftarkan diri sebagai anggota organisasi, tetap diwajibkan mendaftar ulang di KKAI melalui cabang-cabang organisasi advokat," tegas Denny.

 

Nantinya, seusai melakukan pendaftaran ulang para advokat akan menerima surat atau tanda pengenal baru yang dikeluarkan KKAI. "Saat ini kami sedang mendesain tanda pengenal itu. Semua advokat tanda pengenalnya sama," ujar Denny yang juga ketua umum AAI ini.

 

Penerbitan kartu tanda pengenal advokat ini sudah dikoordinasikan kepada Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, pelaksanaan daftar ulang ini sendiri mengacu kepada surat Ketua MA Bagir Manan KMA No. KMA / 445 / VI / 2003 tertanggal 25 Juni 2003, yang meminta kepada organisasi advokat untuk melakukan daftar ulang bagi seluruh advokat paling lama enam bulan sejak surat ketua MA dikeluarkan.

 

"Surat MA ini memacu kami untuk bekerja cepat. Yah itu, karena memang sebelum kami minta tiga bulan, tapi MA bilang masa bisa selesai tiga bulan. Akhirnya waktu enam bulan yang diberikan kepada MA," jelas Denny.

 

Pelaksanaan daftar ulang ini, merupakan pengalihan tanggung jawab administrasi dari tugas yang selama ini di pegang Pengadilan Tinggi kepada KKAI. Bentuk surat keterangan tersebut nantinya seperti kartu pengenal, yang bagi semua advokat sama.

Pendaftaran ulang ini sangat penting, mengingat nantinya kartu izin praktek yang dikeluarkan pemerintah maupun pengadilan tinggi tidak akan berlaku. "Jadi sorry aja yah bagi advokat yang tidak mau daftar ulang. Ini sudah kesepakatan kami (KKAI)," ucap Denny Kailimang  yang ditemui hukumonline di sela-sela acara sosialisasi UU Advokat di Jakarta (25/9)

 

Pengumuman pendaftaran ulang sendiri rencananya akan dilaksanakan serentak melalui iklan di koran dan TV. Syaratnya, melampirkan formulir pendaftaran yang telah disediakan, foto copy ijazah sarjana hukum yang sudah dilegalisir, surat pengangkatan (advokat/SKPT), fotocopi KTP, pasphoto dan membayar biaya administrasi Rp500 ribu.

 

Denny menerangkan, pendaftaran ulang ini akan diserahkan kepada masing-masing cabang organisasi advokat yang diakui oleh UU Advokat (Ikadin, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM dan APSI). Selanjutnya cabang organisasi tersebut akan menyerahkan formulir serta berkas pendaftarannya kepada DPP. Dan nantinya DPP yang akan menyerahkan seluruh dokumen pendaftaran dan berkasnya kepada KKAI.

 

 

Persyaratan Daftar Ulang Advokat :

1.       Mengisi formulir yang telah disiapkan KKAI

2.       Melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3.       Melampirkan foto copy Ijazah yang telah dilegalisir

4.       Melampirkan foto copy SK Pengangkatan advokat atau pengacara praktek yang telah dilegalisir

5.       Melampirkan pas photo sebanyak 6 buah

6.       dan membayar biaya administrasi sebesar Rp500 ribu.

 

Halaman Selanjutnya:
Tags: