Mantan Komandan Kodim (Dandim) Jakarta Utara, Mayjen (purn) Rudolf Butar-Butar, Selasa (30/09), mulai diadili di Pengadilan HAM Ad Hoc kasus Tanjung Priok di PN Jakarta Pusat. Rudolf didakwa melanggar pasal 42 ayat 1 a dan b jis pasal 7b, pasal 9 a dan pasal 37 UU No 26 Tahun 2000 tentang HAM, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati.