Terpidana Bom Bali Ajukan Grasi
Aktual

Terpidana Bom Bali Ajukan Grasi

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Terpidana Bom Bali Ajukan Grasi
Hukumonline
Ali Imron, terpidana kasus Bom Bali, mengajukan permohonan grasi pada Presiden Megawati. Ali Imron memohon agar hukumannya diringankan, dari penjara seumur hidup menjadi duapuluh tahun penjara. Permohonan itu diajukan oleh pengacaranya ke PN Denpasar, Rabu (1/10). Sebelumnya, Ali tidak mengajukan banding terhadap putusan PN Denpasar yang menghukumnya dengan hukuman penjara seumur hidup.  
Tags: