Tim Kuasa Hukum Tempo Minta Hakim PN Jakarta Timur Diperiksa
Utama

Tim Kuasa Hukum Tempo Minta Hakim PN Jakarta Timur Diperiksa

Penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan sita jaminan atas rumah redaktur senior Majalah Tempo, Goenawan Mohammad, dipertanyakan tim kuasa hukum Goenawan. Bahkan, tim kuasa hukum mencurigai ada sesuatu dibalik penetapan majelis hakim PN Jakarta Timur itu.

Oleh:
Tri/Mys
Bacaan 2 Menit
Tim Kuasa Hukum Tempo Minta Hakim PN Jakarta Timur Diperiksa
Hukumonline

Bahkan penetapan PN Jakarta Timur meletakkan sita jaminan terhadap rumah Goenawan Mohammad menuai kritikan dan kecaman keras dari sejumlah elemen masyarakat. Langkah pengadilan itu dianggap sebagai bukti masih berkuasanya status sosial, uang dan kekuatan politik.

Arogansi Hakim

LBH Jakarta, dalam siaran persnya, menganggap penetapan conservatoir beslag itu merupakan bentuk arogansi hakim PN Jakarta Timur.  LBH menilai penyitaan itu sangat prematur dan tidak berdasarkan syarat-syarat sita jaminan yang diatur dalam pasal 227 ayat (1) HIR. "Penetapan PN Jakarta Timur tidak berdasar atas ketentuan dan yurisprudensi MA," tandas LBH Jakarta dalam rilis yang ditandatangani ketuanya, Uli Parulian Sihombing.

Judicial Watch Indonesia (JWI) juga mengungkapkan kecaman keras karena menilai ada keanehan dalam penyitaan. Penetapan sita yang begitu cepat keluar mengindikasikan dugaan terjadinya kolusi dan tekanan terhadap pengadilan.  Menurut A.Muhammad Asrun, Ketua JWI, penyitaan tersebut semakin memperjelas fakta bahwa status sosial, uang dan kekuasaan politik melatarbelakangi lahirnya suatu putusan pengadilan.

Oleh karena itu, Asrun meminta Mahkamah Agung, sebagai lembaga tertinggi pengadilan, membentuk tim pencari fakta. Secara tegas, JWI meminta MA menonaktifkan juru sita dan Ketua PN Jakarta Timur. Hal senada dimintakan oleh LBH, yang meminta agar MA dan Depkeh melakukan investigasi secara independen atas hakim yang menetapkan sita jaminan tersebut.

Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) melihat aspek yang lebih luas. Lembaga ini berpendapat bahwa proses penanganan gugatan Tomy Winata atas Tempo merupakan ancaman bagi kehidupan pers dan demokrasi. Proses penanganan oleh aparat hukum, baik di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dinilai sarat kejanggalan. Cara-cara yang dilakukan mirip pola represi yang dulu dilakukan Orde Baru. 

Kemudian, Southeast Asian Press Alliance (SEAPA) Jakarta, secara khusus  mengecam penyitaan terhadap rumah jurnalis dan kantor media sebagai bentuk intimidasi yang tidak patut dilakukan di negara yang menjamin kebebasan pers. SEAPA menghargai wewenang PN Jakarta Timur meletakkan sita jaminan, tetapi hendaknya dilakukan berdasar azas kewajaran, tidak terburu-buru dan tidak sembarangan.

Untuk menindaklanjuti kecurigaan tersebut, kuasa hukum Goenawan akan mengadukan majelis hakim PN Jakarta Timur kepada Ketua Muda bidang Pengawasan dan Pembinaan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Departemen Kehakiman dan HAM. "Kami meminta majelis hakim yang diketuai Mabruq Nur diperiksa," papar Darwin Aritonang kepada hukumonline.

Surat pengaduan itu rencananya akan dilayangkan pada Kamis (02/10). Selain mengadukan kepada lembaga yang bertugas mengawasi hakim, Darwin juga menegaskan, pihaknya akan melaporkan majelis hakim yang menyidangkan gugatan Tommy Winata terhadap Goenawan Mohammad itu, ke Komisi Ombudsman Nasional (KON). Majelis hakim yang mengadili perkara itu terdiri dari Mabruq Nur sebagai ketua majelis, dengan anggota masing-masing Surya Darma Elo dan Rustam Idris.

Kecurigaan atas penetapan majelis hakim tersebut, menurut Darwin, berawal dari tidak adanya alasan hukum bagi majelis hakim menjatuhkan sita jaminan (conservatoir beslag). "Selain, tidak ada alasan hukum, tidak ada urgensinya pengadilan menetapkan sita jaminan," tutur pengacara dari Lubis Santosa Maulana Law Office ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: