Dalam Waktu Dekat Belum Ada Ujian Calon Advokat
Utama

Dalam Waktu Dekat Belum Ada Ujian Calon Advokat

Selama belum terbentuk organisasi seperti yang diamanatkan Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, ujian bagi calon advokat belum bisa dilaksanakan. Untuk itu, Komite Kerja Advokat Indonesia berharap agar para calon advokat berhati-hati terhadap segala informasi berkaitan dengan adanya pengumuman akan diadakannya ujian.

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
Dalam Waktu Dekat Belum Ada Ujian Calon Advokat
Hukumonline

Perhaki sendiri bukan merupakan salah satu organisasi profesi advokat yang disebutkan dalam UU No.18/2003. Namun, menurut Agung, pihaknya berupaya agar Perhaki bisa disejajarkan dengan organisasi advokat lain yang tergabung dalam KKAI, seperti Ikadin, AAI, HAPI atau SPI.

Perhaki yang diketuai Ridwan Sani ini, mengaku, sudah memiliki beberapa cabang yang tersebar dibeberapa daerah. Agung menyebutkan bahwa Perhaki paling tidak saat ini sudah memiliki cabang di Riau dan Kalimantan.  

Badan sertifikasi

Sampai saat ini, KKAI masih berkutat pada pembentukan badan sertifikasi. Bahkan KKAI yang terdiri delapan organisasi advokat ini, belum secara khusus menentukan organisasi advokat seperti apa yang nantinya akan dibentuk.

UU No.18/2003 memberikan tenggang waktu dua tahun kepada delapan organisasi advokat untuk membuat wadah tunggal organisasi advokat. Namun, belum jelas apakah nantinya organisasi itu akan berbentuk single bar ataukah federasi.

Menurut Harry, sejauh ini memang belum ada kesepakatan soal bentuk organisasi. "Tapi kalau merujuk pada keberadaan KKAI sekarang, bentuknya sudah semi federasi. Namun, apakah keberadaan KKAI nantinya akan tetap dipertahankan menjadi organisasi advokat, itu belum diputuskan," ujar Harry yang juga Wakil Sekjen Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

Mengenai badan sertifikasi, saat ini KKAI masih menggodok masalah magang dan pendidikan lanjutan khusus calon advokat. Kedua hal itu akan menjadi prasyarat yang harus diikuti para sebelum mengikuti ujian advokat.

Harry menjelaskan, masalah magang dan pendidikan lanjutan khusus calon advokat diharapkan akan selesai pada November 2003. "Setelah masalah magang dan pendidikan khusus selesai, kami harapkan setelah terbentuknya organisasi advokat langsung bisa menyelenggarakan ujian,"tuturnya. "Tapi tidak dalam waktu dekat ini," tegas Harry. 

"Sebaiknya, jangan terlalu percaya berbagai informasi berkaitan dengan ujian calon advokat, kalau itu bukan dari KKAI (Komite Kerja Advokat Indonesia,red) atau dari delapan organisasi advokat yang ditentukan dalam undang-undang," ujar Harry Ponto, sekretaris KKAI ketika dihubungi hukumonline.

Apa yang di kemukakan Harry Ponto itu adalah untuk menepis berbagai informasi yang beredar bahwa akan ada ujian bagi calon advokat dalam waktu dekat. Hukumonline sendiri sempat memperoleh informasi bahwa Perhimpunan Advokat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhaki) membuka pendaftaran ujian bagi calon advokat. 

Namun setelah dikonfirmasikan kepada Perhaki, pihak Perhaki yang berkantor di Hang Tuah Law Office membantah adanya informasi tersebut. "Kami tidak pernah membuka pendaftaran ujian calon advokat. Tapi kalau kursus calon advokat, kami memang membukanya," papar Agung Aprizal Rozi, salah satu anggota Perhaki yang ditemui hukumonline.

Tags: