LBH Jakarta Berharap Dijadikan Tempat Magang Bagi Calon Advokat
Utama

LBH Jakarta Berharap Dijadikan Tempat Magang Bagi Calon Advokat

Agar tetap bisa memberikan pelayanan jasa hukum kepada publik, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta berharap diberikan kesempatan untuk menggelar program magang bagi para calon advokat. Pasalnya, seperti kantor advokat lainnya, LBH mempunyai kapasitas yang sama untuk menggelar program magang.

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
LBH Jakarta Berharap Dijadikan Tempat Magang Bagi Calon Advokat
Hukumonline

Sampai saat ini, Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) masih melakukan pembahasan terhadap mekanisme magang bagi calon advokat. Menurut Sekretaris KKAI, Harry Ponto, pembahasan persoalan magang sejauh ini baru pada tahap standar program magang.

Berkaitan dengan keinginan LBH Jakarta untuk ikut serta dalam program magang calon advokat, Harry menganjurkan agar LBH memperjuangkan aspirasinya tersebut melalui KKAI. Atau, lanjut Harry, LBH bisa memperjuangkannya aspirasinya itu melalui mantan aktivisnya yang saat ini juga menjadi  pengurus di beberapa organisasi profesi advokat.

Harry menyebut mantan aktivis LBH, I Wayan Sudirta atau Wakil Ketua Umum DPP Ikadin Luhut MP. Pangaribuan sebagai pihak yang dapat dimintakan bantuannya untuk memperjuangkan aspirasi LBH Jakarta. "Kalau perlu, orang-orang LBH Jakarta sendiri yang harus aktif memperjuangkannya. Mereka kan juga tergabung dalam salah satu organisasi advokat," ungkap Harry ketika dihubungi hukumonline (1/10).

Hanya sembilan

Sejauh ini, berdasarkan pantauan hukumonline, paling banyak ada sembilan orang aktivis LBH Jakarta yang memiliki izin praktek pengacara. Padahal, setiap harinya, rata-rata puluhan kasus baru masuk ke LBH Jakarta.

Salah seorang aktivis LBH Jakarta, Asfinawati, mengutarakan bahwa dirinya setiap hari banyak sekali menangani berbagai kasus, khususnya kasus-kasus perburuhan. "Kalau enggak ada volunteer (sukarelawan) yang masuk, kami kewalahan juga," tutur Asfin ketika ditemui hukumonline (1/10).

Apa yang dikeluhkan Asfin memang menjadi beban LBH Jakarta saat ini. Untuk itu, Uli berharap, keberlakuan UU Advokat tidak jadi penghalang bagi aktifitas LBH, yang selama ini menjadi pioneer pembela kepentingan publik di bidang hukum.  

Uli mengkhawatirkan, kalau LBH tidak diberikan kesempatan membuka program magang, akan banyak sukarelawan yang masuk ke LBH yang tidak bisa memberikan bantuan jasa hukum. Pasalnya, hanya seseorang yang memiliki izin praktek advokat saja yang bisa memberikan jasa hukum.

Selama ini, LBH Jakarta merupakan wadah bagi para lulusan fakultas hukum untuk mengembangkan diri dalam dunia praktek. Karena itu, menurut Uli,  lembaga yang dipimpinnya itu harus diberikan kesempatan untuk bisa membuka program magang bagi calon advokat. "Dibandingkan profesi konsultan hukum lainnya, kemampuan kami lebih teruji," cetus  Uli.

Karena itu, Direktur LBH Jakarta Uli Parulian Sihombing berharap, akan ada peraturan pelaksana Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat yang memberikan penegasan atas peran LBH tersebut. "Saya pikir keinginan LBH ini harus di akomodasi, mengingat aktivitas LBH sudah sangat teruji di bidang pelayanan jasa hukum," ujar Uli ketika ditemui hukumonline (1/10).

Merujuk Pasal 3 ayat 1 huruf (g), UU No.18/2003 sebenarnya sudah secara tegas mengatur siapa yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan program magang. Di pasal tersebut, dikatakan bahwa program magang dilakukan sekurang-kurangnya dua tahun terus menerus pada kantor advokat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: