Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pelaksanan sita jaminan terhadap kantor koran Tempo di Kebayoran Baru. Menurut ketua PN Jaksel, Soedarto, ia menunda pelaksanaan sita itu untuk mempelajari perlawanan yang diajukan oleh pihak Tempo. Dalam perlawanannya, pihak Tempo menyatakan bahwa tanah yang diatasnya berdiri kantor Koran Tempo itu, bukan milik Koran Tempo.