Ketua MA Prihatin Soal Penetapan Sita Jaminan Rumah Goenawan Mohammad
Utama

Ketua MA Prihatin Soal Penetapan Sita Jaminan Rumah Goenawan Mohammad

Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, mengaku prihatin terhadap penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyita rumah redaktur senior Majalah Tempo, Goenawan Mohammad. Namun, Bagir mengatakan tidak akan mengintervensi penetapan tersebut.

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Prihatin Soal Penetapan Sita Jaminan Rumah Goenawan Mohammad
Hukumonline

Rumusan konkrit perihal sita jaminan tersebut, menurut Bagir, akan menegaskan bahwa paling tidak majelis hakim harus benar-benar melakukan pemeriksaan sebelum mengeluarkan penetapan. Selain itu, majelis hakim juga harus memiliki suatu alasan persangkaan apakah harta itu bisa diasingkan begitu saja.    

Bagir juga menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan hakim PN Jakarta Timur akan diperiksa. "Semua orang bisa diperiksa, termasuk juga hakim," ujarnya menjawab pertanyaan wartawan perihal surat pengaduan kuasa hukum Tempo yang meminta agar majelis hakim yang mengeluarkan penetapan sita diperiksa.  

Beberapa orang kuasa hukum Tempo, bersama-sama dengan Pemred Majalah Tempo, Bambang Harimurti, Redaktur Senior Tempo, Goenawan Mohammad, Sarwono Kusumaatmadja dan beberapa insan pers seperti Uni Z. Lubis, hari ini (3/10) datang menemui Bagir Manan. Pada kesempatan tersebut, mereka mengungkapkan keprihatinannya atas penetapan sita jaminan yang dikeluarkan PN Jakarta Timur atas rumah Goenawan. 

Namun Goenawan Mohammad, yang ditemui seusai pertemuannya dengan Bagir, menyatakan bahwa yang menjadi kekhawatirannya bukan soal rumahnya yang disita. Menurutnya, yang menjadi persoalan bukanlah soal rumahnya yang disita, tapi lebih karena ketakutan yang akan timbul di kalangan pers untuk berbicara dan mengutarakan kebenaran. 

"Kebebasan pers lah yang selama ini kita perjuangkan sejak kemerdekaan. Kalau soal rumah saya, itu soal kecil," tutur Goenawan. 

Bungkam pers

Sarwono, yang sengaja ikut bertemu dengan Bagir, mengatakan, saat ini banyak cara untuk membungkam pers. Selain jalur hukum, banyak cara bisa ditempuh. Ia mencontohkan, dengan cara menguasai kepemilikan media, membeli sahamnya, atau melakukan kekacauan di internal media.  

Sedangkan kuasa hukum Tempo, Todung Mulya Lubis, mengatakan pertemuan dengan Ketua MA Bagi Manan sebagai suatu pertemuan yang positif. Ia juga menekankan bahwa dengan adanya pertemuan dengan Bagir, diharapkan premanisme tidak masuk ke pengadilan. 

Lebih jauh, ditanya soal penetapan pengadilan yang menyita rumah Goenawan, Todung hanya mengatakan sebaiknya semua berdoa saja semoga penetapan tersebut dibatalkan.

Keprihatinan Bagir ini terutama disebabkan karena Mahkamah Agung (MA) sebenarnya sudah mengeluarkan petunjuk kepada pengadilan agar berhati-hati sebelum mengeluarkan penetapan sita jaminan. "Tentu saya akan mengambil hal-hal tertentu soal kasus Tempo," ungkap Bagir yang ditemui seusai shalat Jum'at (3/10) 

Sikap tegas Bagir soal kasus Tempo dilandasi prinsipnya bahwa pengadilan jangan sampai dijadikan alat oleh salah satu pihak yang sedang bersengketa. Dengan adanya kasus Tempo tersebut, Bagir mengatakan, MA bakal merumuskan secara konkrit perihal sita jaminan. 

Tags: