Dari 66 partai politik yang menjalani verifikasi tahap III, 32 Parpol dinyatakan lolos. Sedangkan 34 parpol lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh UU. Hasil verifikasi ini diumumkan oleh Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Sabtu (4/10). 32 Parpol yang lolos itu berhak mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pemilu 2004.