Garuda Ajukan Bukti dan Saksi Baru dalam Pemeriksaan Tambahan
Utama

Garuda Ajukan Bukti dan Saksi Baru dalam Pemeriksaan Tambahan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha akhirnya menjalankan pemeriksaan tambahan sehubungan dengan perkara keberatan yang diajukan oleh Garuda. Hasil pemeriksaan akan dijadikan bahan bagi Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Oleh:
Leo
Bacaan 2 Menit
Garuda Ajukan Bukti dan Saksi Baru dalam Pemeriksaan Tambahan
Hukumonline
Pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dilangsungkan pada Jumat (04/10). Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih kurang 5,5 jam itu, PT Garuda Indonesia (Garuda) mengajukan empat saksi plus dokumen-dokumen. Baik saksi maupun dokumen yang diajukan adalah bukti-bukti yang kemungkinan belum pernah diperiksa oleh KPPU ketika memutus perkara Garuda beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, sebagaimana telah diberitakan hukumonline, telah terjadi polemik seputar pemeriksaan tambahan perkara keberatan Garuda terhadap putusan KPPU. Pasalnya, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan sela-nya memerintahkan agar KPPU melakukan pemeriksaan tambahan. Namun, di putusan tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut persoalan dan bukti apa yang harus diperiksa oleh KPPU.

Mengarahkan saksi

Sementara, kuasa hukum Garuda, Andre Rahadian mengemukakan bahwa KPPU memang bersikap akomodatif ketika menjalankan pemeriksaan tambahan. Artinya, KPPU mau menerima tambahan bukti, berupa saksi dan dokumen, yang Garuda ajukan.

Namun, ia tidak sependapat bila dalam pemeriksaan tambahan KPPU bersifat pasif. KPPU tetap bertanya. Bahkan kalau kita tanya empat, KPPU tanya tujuh pertanyaan. Mereka sangat aktif dalam memeriksa saksi,komentar Andre kepada hukumonline.

Apalagi, ia menambahkan, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh KPPU terkesan mengarahkan saksi. Mereka (saksi,red) seakan-akan di-lead untuk memberikan statement seperti apa yang sudah didugakan KPPU. Pertanyaan KPPU sampai mengharuskan saksi menjawab seperti yang mereka mau,keluh Andre.

Ia berharap agar KPPU memperbaiki mekanisme pemeriksaan saksi. Seandainya di kemudian hari, pemeriksaan saksi oleh KPPU tetap dilakukan tanpa kehadiran terlapor, dikahwatirkan saksi hanya akan membenarkan hal-hal yang menjadi dugaan KPPU.

Tadjuddin Noersaid, anggota KPPU membenarkan bahwa dalam pemeriksaan tambahan kemarin, Garuda diberi kesempatan untuk mengajukan bukti dan saksi tambahan. Bahkan, menurutnya, pihak Garuda lah yang diberi hak penuh untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi yang mereka hadirkan.

Karena kami (KPPU,red) nggak punya kepentingan. Yang punya kepentingan kan hakim Pengadilan Negeri. Mereka merasa punya handicap untuk mengambil putusan,papar Tadjuddin kepada hukumonline.  Dia menambahkan, meski hanya bersifat pasif dalam pemeriksaan tambahan, tetap terjadi dialog dan proses tanya jawab antara saksi, Garuda, dan KPPU.

Lebih jauh, mantan anggota DPR ini menegaskan, meski Garuda mengajukan bukti dan saksi tambahan, tetap tidak akan mengubah putusan KPPU. Karena, Tadjuddin berpendapat, yang berwenang untuk mengubah putusan adalah Pengadilan Negeri.

Kami menganggap KPPU bukanlah institusi untuk mengubah putusan. Hasil pemeriksaan tambahan akan dibuat Berita Acara Pemeriksaan-nya, kemudian akan diserahkan kepada majelis,tuturnya

Tags: