Perjuangan karyawan mem-PTUN-kan Surat Keputusan Direktur PT Dirgantara Indonesia (PT DI) yang isinya merumahkan mereka tidak sia-sia. Majelis hakim PTUN Bandung hari ini (7/10) mengabulkan gugatan mereka dengan membatalkan SK Pengrumahan tersebut. Dalam pertimbangannya, ketua Majelis Arfani Mansyur mengatakan bahwa alasan dikeluarkannya SK tersebut tidak dapat diterima. Pasalnya, menurut majelis hakim, PT DI dinilai masih sanggup untuk membayar gaji karyawannya.
Wawasan Hukum