Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini (8/10) mengganti susunan majelis hakim yang menangani kasus gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Tomy Winata terhadap Gunawan Muhammad dan Koran Tempo. Majelis yang semula terdiri dari Mabruq Nour (Ketua), Surya Darma, dan Rustam Idris, diganti menjadi Zaenal Abidin Sangaji (Ketua), Samsul Bahri dan Rustam Idris. Ketua PN, Sjarnubi, menolak penggantian ini terkait dengan penetapan sita jaminan yang mengundang kontroversi. Menurutnya, dua dari tiga hakim yang diganti itu adalah bagian dari hakim yang dimutasi ke luar daerah.
Wawasan Hukum