AKBP Tito Karnavian Jadi Tersangka Pemalsuan Surat
Kasus Tempo:

AKBP Tito Karnavian Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

Perseteruan Tomy Winata vs Tempo mulai memasuki ring kepolisian. Kepala Satuan I Keamanan Negara Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Metro Jaya, AKBP Tito Karnavian kini dijadikan tersangka kasus pemalsuan surat.

Oleh:
Leo/Nay
Bacaan 2 Menit
 AKBP Tito Karnavian Jadi Tersangka Pemalsuan Surat
Hukumonline

 

Empat surat janggal

Tim kuasa hukum Tempo menemukan serangkaian kejanggalan dari empat surat di atas yang saling berhubungan satu sama lain. Pertama, bagaimana mungkin surat Gubernur DKI tanggal 13 Maret 2003, disita polisi pada 11 Maret 2003? Kedua, ada berita acara penyitaan tanggal 11 Maret 2003 sementara surat penyitaannya baru diterbitkan pada 12 Maret 2003.

 

Lagi pula, tim kuasa hukum memaparkan, surat Desmond  tanggal 13 Maret 2003, langsung dibalas pada tanggal yang sama oleh Gubernur DKI. Mereka menduga surat-surat tersebut direkayasa dan diduga telah terjadi post-dating.

 

Yang sungguh mengherankan dan sangat luar biasa sekali adalah surat Gubernur DKI tanggal 13 Maret 2003, adalah untuk menjawab surat Desmond J. Mahesa yang bertanggal sama. Jadi, surat Desmond tanggal 13 Maret 2003, pada hari itu juga langsung dijawab oleh Gubernur DKI Jakarta. Sungguh sangat luar biasa, demikian surat tim kuasa hukum Tempo.

 

Desmon sendiri sudah menjelaskan kepada media bahwa surat tersebut langsung dia serahkan ke Gubernur Sutiyoso karena sudah saling kenal. Jadi, tidak melalui birokrasi yang berbelit-belit. Pihak Mabes Polri pun sudah membantah adanya pemalsuan. Yang terjadi menurut Polri adalah kesalahan administrasi.

 

Belum tahu

Kuasa hukum Tempo Djoko Prabowo Saebani membenarkan adanya surat pemanggilan dari kepolisian mengenai pemeriksaan dirinya selaku saksi dalam perkara pemalsuan surat.

 

Betul (dalam surat tersebut, red) tersangkanya Tito Karnavian, tapi waktu melapor kita tidak menyebut siapa saja (yang diduga terlibat, red). Tanda tangan Tito memang ada dalam salah satu surat yang diduga dipalsukan, ujar Djoko kepada hukumonline.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Mabes Polri, Kombes Pol Zainuri Lubis, ketika dikonfirmasi oleh hukumonline, menyatakan belum mengetahui informasi adanya pemeriksaan terhadap tersangka Tito Karnavian pada Kamis (09/10) besok. Belum tahu. Tapi benar bahwa telah ada laporan pemalsuan surat, kata Zainuri.

 

Informasi Tito menjadi tersangka pemalsuan surat diperoleh hukumonline dari selembar surat tanggal 7 Oktober 2003. Surat tersebut berisi pemanggilan terhadap Djoko Prabowo Saebani, salah seorang pengacara Tempo.

 

Dalam surat ditandatangani oleh Oktavianus Farfar selaku penyidik, dijelaskan bahwa Djoko akan didengar keterangannya sebagai saksi dalam pidana pemalsuan dan penggunaan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP. Pemalsuan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka Tito Karnavian.

 

Sebelumnya, tim kuasa hukum Tempo telah melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Kapolri pada 29 September lalu. Sejumlah, dokumen yang diduga dipalsukan adalah Surat Perintah Penyitaan tanggal 12 Maret 2003 yang ditandatangani oleh AKBP Tito Karnavian, Berita Acara Penyitaan tanggal 11 Maret 2003 yang ditandatangani AKP Ponadi, Surat Gubernur DKI tanggal 13 Maret 2003 kepada Desmond J. Mahesa dan surat Desmond J Mahesa kepada Gubernur DKI, tanggal 13 Maret 2003.

Halaman Selanjutnya:
Tags: