Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini (9/10) menolak gugatan class action tentang penetapan darurat militer di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang diajukan oleh Serikat Pengacara Rakyat (SPR). Gugatan itu sendiri dialamatkan kepada Presiden Megawati Soekarnoputri (tergugat I), Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto (tergugat II), dan Ketua DPR Akbar Tandjung (turut tergugat). Dalam putusan selanya majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap manyatakan bahwa penggugat (SPR) bukan sebagai pihak yang menderita kerugian secara langsung atau korban.