Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Makbul Padmanegara, mempersilakan Mabes Polri untuk memeriksa dua perwira staf penyidiknya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan penasehat hukum tergugat kasus Tempo. Walau demikian, menurutnya, apa yang dilakukan oleh AKBP Tito Karnavian dan AKP Ponadi itu bukanlah pemalsuan surat. "Itu kesalahan administrasi dalam rangka penerapan tanggal. Seharusnya tanggal 18 dia tulis tanggal 11," tegasnya. Makbul juga mengatakan bahwa tidak ada niat penyidik untuk memanipulasi atau melakukan tindakan pidana.