Dua Bekas Petinggi BNI Gambir Lolos dari Jerat Korupsi
Aktual

Dua Bekas Petinggi BNI Gambir Lolos dari Jerat Korupsi

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Dua Bekas Petinggi BNI Gambir Lolos dari Jerat Korupsi
Hukumonline

Irfan Hasan dan HM Yunus Camma, masing-masing mantan Manager Operasional dan Costumer Service Manager Luar Negeri BNI Cabang Gambir, divonis bebas PN Jakarta Pusat. Dalam amarnya, majelis hakim berpendapat bahwa Irfan Hasan dan Yusuf Camma tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dakwaan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain juga tidak terbukti. Oleh karena itu, hakim menyatakan kedua terdakwa harus dibebaskan.  Sejak awal, jaksa Nova Elida Saragih memang terkesan ragu-ragu. Meski kedua terdakwa dinilai merugikan negara hingga Rp11,42 miliar, tetapi jaksa hanya menuntut mereka masing-masing satu tahun penjara.

Tags: