PN Jakarta Pusat: Keppres No. 96/2001 Masih Berlaku
Utama

PN Jakarta Pusat: Keppres No. 96/2001 Masih Berlaku

Pro kontra soal Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 terjawab sudah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Tanjungpriok menyatakan Keppres tersebut masih berlaku.

Oleh:
MYs
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Pusat: Keppres No. 96/2001 Masih Berlaku
Hukumonline

Argumen tim penasehat hukum para terdakwa sebenarnya sudah dibantah oleh jaksa Widodo Supriyadi dalam persidangan pekan lalu. "Pendapat yang menyebut Keppres Nomor 96 cacat hukum adalah keliru," ujar Widodo dalam tanggapannya yang dibacakan di depan persidangan 6 Oktober lalu. 

Belum di-judicial review

Dalam hal keberlakuan Keppres No. 96/2001, majelis hakim tampaknya sepaham dengan jaksa Widodo Supriyadi. Dalam putusan selanya, majelis hakim menyatakan bahwa Keppres dimaksud masih berlaku. Buktinya, hingga saat ini tidak ada satu ketentuan perundang-undangan yang mencabut berlakunya Keppres No. 96/2001.

Disamping itu, hingga sekarang belum pernah ada satu pihak pun yang mengajukan judicial review atau hak uji materiil atas Keppres yang dulu ditandatangani Presiden Megawati itu. "Oleh karenanya, Keppres tersebut masih sah dan berlaku," kata ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro.

Jikapun alur pemikiran tim penasehat hukum terdakwa diikuti -- yang berlaku adalah Keppres No.53/2001, sesuai pasal 43 ayat (2) UU No. 26/2000 --, jaksa menganggap tidak ada dampaknya. Sebab, baik Keppres No. 96/2001 maupun Keppres No. 53/2001 sama-sama memuat tempus dan locus delicti. Yang berbeda hanya penambahan  bulan kejadian. Pasal 2 Keppres No. 53/2001 hanya menyebut Tanjungpriok, sementara Keppres No. 96/2001 ditambahkan bulan September 1984.

Pasal 2 Keppres 96 selengkapnya berbunyi: "Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang terjadi di Timor Timur dalam wilayah hukum Liquica, Dilli, dan Soae pada bulan April 1999 dan bulan September 1999, dan yang terjadi di Tanjung Priok pada bulan September 1984".

Keppres No. 96/2001 dikeluarkan pada masa awal-awal pemerintahan Megawati. Saat itu Sekretaris Negara masih dijabat oleh M Basuni, pejabat yang diangkat Presiden sebelumnya. Keppres ini dikeluarkan sebagai pengganti Keppres No. 53/2001. Keppres No. 96/2001 dikeluarkan hanya berselang empat bulan setelah Keppres No.53/2001 diterbitkan.

Kepastian masih berlakunya Keputusan Presiden itu diputuskan majelis hakim pimpinan Andi Samsan Nganro saat mengadili perkara atas nama terdakwa Sutrisno Mascung Cs di Jakarta, Senin (13/10) siang.

Kontroversi seputar Keppres itu mencuat setelah tim kuasa hukum para terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Tanjungpriok mempertanyakan kewenangan PN Jakarta Pusat mengadili perkara HAM berat Tanjungpriok. Pengadilan di Jalan Gadjah Mada ini dinilai tidak berwenang karena dasar yang dipakai untuk mengadili kasus Priok, yaitu Keppres No. 96/2001 mengandung cacat yuridis.

Menurut tim kuasa hukum para terdakwa, Keppres No. 96/2001 tegas membatasi locus dan tempus delicti yang bisa diproses PN Jakarta Pusat, yaitu hanya kejadian pada September 1984 di wilayah hukum Tanjungpriok. Sementara, salah seorang terdakwa yaitu Mayjen (Purn) Pranowo didakwa melakukan pelanggaran HAM berat di Rumah Tahanan Cimanggis pada November 1984. Pranowo dinilai bertanggung jawab atas penyiksaan yang terjadi di rumah tahanan tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: