Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini akan memutus perkara keberatan PT Garuda Indonesia terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam putusannya Agustus lalu, KPPU mengharuskan Garuda membayar ganti rugi Rp1 miliar karena terbukti melakukan integrasi vertikal berkenaan dengan sistem reservasi tiket yang mereka jalankan. Putusan ini juga sekaligus ujian pertama bagi Peraturan Mahkamah Agung mengenai Persaingan Usaha, yang mengatur tata cara pengajuan keberatan ke pengadilan.