Putusan KPPU Dibatalkan Pengadilan, Garuda Tak Perlu Bayar Denda
Utama

Putusan KPPU Dibatalkan Pengadilan, Garuda Tak Perlu Bayar Denda

Setelah Indomobil, kini giliran putusan KPPU mengenai perkara Garuda yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri. Majelis PN Jakpus berpendapat, tak satupun pasal dalam Undang-undang No.5/1999 yang dilanggar oleh Garuda.

Oleh:
Leo
Bacaan 2 Menit
Putusan KPPU Dibatalkan Pengadilan, Garuda Tak Perlu Bayar Denda
Hukumonline

Menurut keterangan saksi dalam pemeriksaan tambahan, antara Garuda dengan pihak PT Galileo Perdana (Galileo), sampai Oktober 2002 belum tercapai kesepakatan mengenai harga. Baru pada September 2003, Galileo bersedia menurunkan harga dan Garuda akhirnya memberikan fasiltas harga.

Dapat disimpulkan, Galileo baru menawarkan kepada Garuda pada Oktober 202, dimana harga tersebut masih lebih mahal dari biaya yang dibebankan oleh Abacus dan harga tersebut tidak dapat diturunkan,demikian pertimbangan hukum majelis.

Perlu dijelaskan disini, Galileo adalah perusahaan penyedia Computerized Reservation System (CRS), atau sistem reservasi tiket melalui jaringan komputer. Sementara, sistem dual acces Garuda memilih untuk menggabungkan ARGA-nya dengan Abacus (perusahaan penyedia CRS,red), bukan dengan Galileo.

Dikecualikan

Pada bagian lain pertimbangan hukumnya, majelis menyimpulkan bahwa perjanjian keagenan pasasi antara Garuda dan agen perjalanan, adalah perjanjian yang dikecualikan berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang No.5/1999. Karena, tidak terdapat satu pasal pun dalam perjanjian keagenan pasasi tersebut, yang memuat ketentuan memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih murah dari harga yang diperjanjikan.

Sementara itu, Ketua KPPU, Sutrisno Iwantono, belum bersedia mengomentari lebih jauh soal putusan PN Jakpus ini. Sutrisno baru memperoleh informasi pembatalan putusan KPPU ini melalui fasilitas SMS.

Saya belum dengar persisnya, karena itu saya belum tahu apa yang harus saya katakan. Tapi itu wewenang mereka (pengadilan,red) untuk memutuskan seperti itu. Besok kita akan pelajari lebih lanjut apa yang harus kita lakukan,komentar Sutrisno kepada hukumonline.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (16/01), akhirnya mengabulkan keberatan yang diajukan oleh PT Garuda Indonesia terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ini mengakibatkan putusan KPPU yang menyatakan Garuda melanggar Pasal 17, 19 (butir a dan b), dan 26 (b) dalam Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menjadi batal demi hukum. Karena putusan KPPU dibatalkan, otomatis Garuda tak perlu membayar denda administratif sebesar Rp1 miliar.

Pembacaan putusan tertunda selama dua jam, karena seluruh hakim PN Jakpus kabarnya bertemu dengan pihak Pengadilan Tinggi. Sehingga, putusan baru dibacakan pada pukul 15.00. Tak satupun anggota KPPU terlihat hadir ketika putusan dibacakan. Usai putusan dibacakan, kuasa hukum KPPU langsung menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis PN Jakpus yang diketuai oleh Herri Swantoro mengemukakan, Garuda tidak terbukti melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang No.5/1999, sebagaimana dinyatakan dalam putusan KPPU. Menurut majelis, berdasarkan hasil pemeriksaan tambahan, sistem reservasi tiket dual acces Garuda, yang menggabungkan sistem ARGA (Automated Reservation Garuda Airways) dan Abacus, tidak terbukti menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.

Tags: