Lawfirm di Indonesia Belum Maksimalkan Kegunaan Website
Fokus

Lawfirm di Indonesia Belum Maksimalkan Kegunaan Website

Beragam manfaat dijanjikan oleh media yang berbentuk website dan beragam bidang bisnis pula dengan antusias memanfaatkannya. Tapi dengan beberapa alasan, lawfirm di Indonesia justru belum memanfaatkannya secara maksimal. Mengapa?

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
<i>Lawfirm</i> di Indonesia Belum Maksimalkan Kegunaan Website
Hukumonline

Dengan segala kemudahan dan kesederhanaan yang terkandung di dalamnya, tak heran berbagai bidang kehidupan seakan berlomba memanfaatkan media internet. Caranya, dengan membuat dan mempublikasikan website-website yang berisi informasi yang ingin disebarluaskan. Tak lupa, dengan sejumput sentuhan tersendiri di dalamnya sehingga orang bisa berlama-lama menelusuri situs tersebut.

Berbagai bentuk barang dan jasa ditawarkan dalam berbagai website yang menarik perhatian. Termasuk jasa konsultan hukum yang ditawarkan oleh lawfirm. Tapi penelusuran hukumonline hanya menemukan sedikit website yang dibuat oleh lawfirm-lawfirm di Indonesia, dibanding mereka yang berada di luar negeri.

Menambah kepuasan

"Situs itu penting bagi sebuah lawfirm," tegas Ahmad Fikri Assegaf, salah satu partner dan pendiri kantor hukum Assegaf Hamzah & Partner (AHP). Menurut Fikri, situs internet merupakan salah satu media yang cukupi efektif untuk menyebarkan informasi tentang lawfirm dan segala aktivitasnya.

Fikri mengatakan, teknologi internet sudah menyebar sedemikian rupa sehingga boleh dibilang hampir di setiap tempat --utamanya perkantoran-- sudah terdapat sambungan internet. "Sekarang ini, kalau orang mendengar sesuatu lantas ingin mencari tahu lebih jauh tentang itu, pasti larinya ke internet," ujar pengacara yang berkantor di kawasan Mega Kuningan ini.

Di antara beberapa fasilitas yang disediakan internet, selain situs, adalah surat elektronik (e-mail). Bisa dibilang, hampir seluruh pengacara di kantor-kantor hukum menengah ke atas mencantumkan alamat e-mailnya pada kartu nama mereka, baik yang bisa diperoleh secara gratis maupun dengan membayar.

Yang diungkapkan Fikri itu baru sebagian kecil saja manfaat website bagi sebuah lawfirm. "Website yang baik bisa menambah kepuasan klien," ujar Arief T. Surowidjojo, partner pada kantor hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS), saat dimintakan komentarnya soal pentingnya situs bagi sebuah lawfirm.

Arief mengatakan, dengan situs yang baik klien bisa lebih terpuaskan terutama dari berbagai informasi yang disediakan dalam situs tersebut. Soal pemanfaatan situs, lawfirm yang berlokasi di ujung Jalan H.R. Rasuna Said ini bahkan punya cara yang lebih maju.

Baru-baru ini, LGS memperkenalkan layanan konsultasi hukum secara virtual yang diberi nama LGS Online. Bila nanti sudah beroperasi secara penuh, melalui LGS Online akan dapat diakses ribuan peraturan, berbagai macam format dokumen yang lazim dipakai untuk suatu transaksi bisnis dan fasilitas berkomunikasi dengan partner LGS secara real time. LGS Online akan memangkas birokrasi dan waktu yang selama ini menjadi kendala dalam pemberian jasa konsultasi hukum.

Managing partner pada lawfirm Lubis Santosa Maulana, Insan Budi Maulana, juga membenarkan bahwa website sangat berguna sebagai salah satu cara untuk memudahkan bagi calon klien atau klien untuk berkomunikasi dengan lawyernya.

Selain itu, website juga memudahkan bagi calon klien untuk melihat apakah bidang hukum atau jasa hukum yang diberikan bisa dimanfaatkan oleh calon klien. Yang menarik, Insan juga menggarisbawahi bahwa website bisa menjadi sarana transparansi suatu lawfirm. "Supaya klien bisa melihat satu pelayanan hukum sesuai atau tidak dengan keinginan klien," jelasnya kepada hukumonline.

 Insan juga mengatakan bahwa selama ini baik dirinya maupun staf di kantornya banyak menggunakan komunikasi melalui e-mail. "Itu yang kami memang utamakan, selain untuk efisiensi juga untuk mengikuti perkembangan Iptek," imbuhnya. 

Lawyerfinder.com

Untuk lebih meyakinkan lagi, kita bisa melihat bagaimana praktek pemanfaatan situs oleh lawfirm di luar negeri. Amerika Serikat misalnya. Dengan jumlah lawfirm yang ribuan, tentu akan sulit bagi lawfirm-lawfirm kecil untuk bersaing atau setidaknya memperkenalkan diri kepada masyarakat. Mereka menggunakan media yang efektif, yaitu website.

Akibatnya, bermunculanlah begitu banyak situs-situs baru yang dibuat oleh lawfirm-lawfirm di sana, mendampingi situs-situs lawfirm besar yang telah ada lebih dahulu. Karena banyaknya situs-situs tersebut, beberapa perusahaan berinisiatif membuat mesin pencari agar pengguna internet lebih mudah dalam menelusur situs-situs lawfirm yang ada.

Di antara beberapa mesin pencari, yang mengkhususkan dirinya di dunia lawfirm, adalah lawyerfinder.com dan findlaw.com. Soal pentingnya situs lawfirm, lawyerfinder.com bahkan berani mengatakan "don't miss that multimillion dollar case because you are not listed".

Dengan berbagai kemudahan dan manfaat yang ada tersebut, menjadi pertanyaan sendiri mengapa lawfirm di Indonesia sepertinya masih belum tertarik menggunakan media website ini.

Walau dirasa masih sedikit, bukan berarti tidak ada lawfirm-lawfirm di Indonesia yang memanfaatkan website sebagai media informasi mereka. Selain dua lawfirm yang disebut di atas, berdasarkan penelusuran hukumonline melalui beberapa mesin pencari di internet, paling tidak ada sekitar 60-an lawfirm yang menggunakan media website untuk menginformasikan kantornya. Jumlah tersebut tentu tidak sebanding dengan jumlah lawfirm di Indonesia yang berjumlah ratusan bahkan mungkin ribuan.

Tabel. Lawfirm yang sudah memiliki website 

A & J Intellectual Property Rights.

Adhyaksa & Co`s

Adil K ujung, SH.MM

Ali Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro

Amir Syamsuddin & Partners

Amroos & Partners

Assegaf & Partners

Barumun International Patent

Biro Oktroi Roosseno.

Adnan Buyung Nasution

Brigitta Imam Rahayoe & Associates

Danang Darmawan S.H. dan Rekan

Firman,S.H. dan rekan

Hanafiah Ponggawa Bangun

Hendropriyono Law Office

Hikam & Hikam

Ishananto Aletta Limahelu

Janis & Associates

Julius Rizaldi, Lubis & Riswandha

Juniver Girsang & Partners

Hadiputranto Hadinoto and Partners

Kantor pengacara Januar Jahja S.H. dan rekan

Kemalsjah Cemby & Avriline

LGS Law Firm

Lubis, Santosa & Maulana

Maiyasyak, Rahardjo & Partner

Makarim dan Taira S

Map & Law Office

Pacific Patent Law Firms

Pengacara-Konsultan Hukum RGS & Mitra

Prof MR DR S Gautama Law Office

Rudi Gunawan & Partners

SNS Law Office

Simanjuntak & Partners

Soewito, Suhardiman, Eddy Murthy & Kardono

Sutanto, Setyoningsih & Widyodari ("SSW")

Warens and Achyar

Widjojo Intellectual Property Office

Yusril Ihza Mahendra & Partners Law firm

 

"Kami hanya masih merasa belum perlu," tegas seorang partner sebuah lawfirm di Jakarta saat ditanya mengapa lawfirm-nya tidak ikut membangun website. Menurutnya, yang paling utama bagi lawfirm-nya adalah bagaimana mendapatkan klien. Ia melihat bahwa website belum merupakan faktor penting yang menentukan tertarik atau tidaknya seorang klien.

Partner sebuah lawfirm tersebut tidak sendirian. Penelusuran hukumonline menemukan pendapat yang sama dari beberapa lawfirm, terutama dari segi mendapatkan klien. Bahkan, pendapat itu juga dilontarkan oleh lawfirm yang sudah memiliki website.

"Kami memang tidak bermaksud membuat website itu sebagai alat marketing kami," ujar salah seorang partner pada lawfirm yang lain, yang tidak bersedia disebutkan jatidirinya. Dia mengatakan, lawfirmnya tidak menargetkan mendapatkan klien dari orang-orang yang mengunjungi website mereka. Kalaupun ada, menurutnya, jumlahnya pasti sedikit. "Kami nggak target lah orang memilih dan menentukan pilihan (terhadap kami) lewat internet," tambahnya.

Pendapat itu mungkin ada benarnya. Sebuah kajian tentang penyebaran internet di Indonesia menyebutkan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia hanya sekitar 3,5 juta orang dari sekitar 210 juta orang penduduk Indonesia. Jadi tingkat literasi internet penduduk Indonesia memang sangat kecil, hanya sekitar 1,6 persen saja.

Walau demikian alasan itu juga masih bisa diperdebatkan. Pasalnya, calon konsumen atau calon klien lawfirm di Indonesia bukan hanya dari dalam negeri saja. Sering dalam praktek, para calon klien dari luar negeri yang meminta bantuan dari lawfirm-lawfirm di Indonesia, terutama saat mereka ingin berinvestasi di sini.

Kendala lain kurangnya pemanfaatan website oleh lawfirm adalah adanya anggapan bahwa biaya pembuatan situs sangat mahal. Soal harga memang relatif. Jika sebagian menganggap mahal, belum tentu bagi sebagian lainnya. Tapi yang jelas, biaya pembuatan situs yang sederhana berikut isinya, diperkirakan memakan biaya  antara Rp5 juta sampai Rp10 juta.

Kode Etik

Satu kendala lainnya adalah bahwa sebagian lawfirm menganggap pembuatan atau publikasi lawfirm melalui website merupakan tindakan memasang iklan. Bagi mereka, tindakan membuat iklan lawfirm ini haram dilakukan. Pasalnya bisa dianggap melanggar kode etik advokat.

Untuk larangan beriklan bagi lawfirm dasarnya memang jelas. Kode etik advokat Indonesia yang disusun Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) melarang penggunaan iklan. Isi Pasal 8 huruf b selengkapnya adalah Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang, termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebih-lebihan.

Tapi, apakah dengan membuat website sebuah lawfirm bisa dianggap beriklan, sehingga melanggar kode etik? "Pembuatan corporate website dari lawfirm menjadi hal yang bisa diterima sepanjang tidak ada janji-janji yang berbau iklan di dalamnya," jawab Arief, menanggapi persoalan kode etik ini. Lagi pula dalam pendapatnya, pemuatan expertise dan track record dari experience mereka adalah pemuatan fakta, dan karenanya bisa diterima.

Menurut Arief, perkembangan di dunia termasuk AS dan Eropa Barat, di mana kode etik dijunjung tinggi, dan dari sejarahnya, kode etik beriklan dimaksudkan kepada lawyers di bidang litigasi. Mereka dilarang menjanjikan kemenangan atau hasil tertentu dari perkaranya di pengadilan.

Akhirnya kode etik ini melebar ke corporate lawyers juga, tetapi lebih kepada etika bisnis seperti penghindaran perbenturan kepentingan dan sebagainya. Arief mengatakan, iklan untuk corporate lawfirm menjadi hal yang umum di dunia. Terbukti dengan pemuatan listing of law firms seperti Martindale Hubbel, Asia Law, Asia Finance Law Review, Ueromoney Lawyers, Law Firms 500, Chambers Global,  The World's Leading Lawyers, dan banyak publikasi lainnya.

Jadi, sudah saatnya lawfirm di Indonesia memaksimalkan penggunaan website. Silakan beriklan dan memberikan service demi kepuasan klien, sepanjang tidak melanggar kode etik.

Ada kebiasaan baru bagi seorang lawyer bila dihadapkan pada masalah tertentu dalam pekerjaannya. Mereka segera duduk di depan layar komputernya,mengkoneksikan dirinya dengan jaringan internet, dan segera tenggelam dalam lautan dunia maya untuk mencari jawaban atas masalahnya tersebut.

Internet memang sudah menjadi gudang data global yang disediakan dan diperuntukkan oleh komunitas dunia. Dengan miliaran halaman web di dalamnya, terkandung berbagai informasi yang tak terhitung jumlahnya. Bagi mereka yang tahu, internet merupakan media yang sangat tepat untuk mencari dan menyebarkan informasi dengan cepat dan luas.

Halaman Selanjutnya:
Tags: