Bukan Sekedar Revisi, yang Disiapkan adalah Pembaharuan KUHP
Utama

Bukan Sekedar Revisi, yang Disiapkan adalah Pembaharuan KUHP

Gagasan pembaharuan KUHP ternyata sudah dirintis sejak 1964. Saat itu sudah didesain, bagaimana seharusnya KUHP di masa yang akan datang. Yang sekarang menjadi kontroversi adalah draf tahun 1999.

Oleh:
Leo
Bacaan 2 Menit
Bukan Sekedar Revisi, yang Disiapkan adalah Pembaharuan KUHP
Hukumonline

Lebih jauh, Barda menjelaskan, bahwa pembangunan sistem hukum nasional, khususnya hukum pidana harus dilakukan dalam satu paket. Untuk memperbaharui hukum pidana, tidak cukup hanya dengan mengganti KUHP, tapi diperlukan juga RUU KUHAP, dan Undang-Undang Pelaksanaan Pidana. Menurutnya, KUHAP yang ada sekarang belum cukup karena undang-undang tersebut masih berorientasi pada Wetboek van Strafrecht (Wvs). 

Sementara itu, Prof. Muladi juga menegaskan bahwa yang disiapkan sekarang bukanlah revisi KUHP, melainkan KUHP Nasional untuk menggantikan Wvs. Karakteristinya beda sekali. Akan banyak sekali pergeseran dari hukum pidana pembalasan menjadi hukum pidana yang manusiawi,papar Muladi. 

Mantan Menteri Kehakiman ini menggarisbawahi, yang sangat menonjol dalam RUU KUHP ini adalah berbagai jenis tindak pidana, baik yang lama dan yang canggih, telah masuk dalam rumusan draf. Menurut Muladi, masalah pertanggungjawaban pidana, seperti strict liability, pidana pengganti dan corporate liability, sekarang sudah masuk dalam RUU KUHP. 

Tidak terlibat

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan kontroversi yang terjadi di masyarakat sehubungan dengan pembahasan RUU KUHP. Yusril berpendapat, pembahasan RUU KUHP telah berulang kali dibicarakan dalam berbagai seminar, lokakarya dan debat publik. 

Entah kenapa akhir-akhir ini tiba-tiba diangkat dan menjadi suatu polemik yang begitu besar sampai negeri Belanda sana. Dan masalah yang diangkat aspirasi hukum Islam, masalah delik kesusilaan, dan mengenai santet. Dan dituduh-tuduh Yusril sengaja menyusun KUHP dan diangkatlah hukum Islam karena dia Ketua PBB (Partai Bulan Bintang,red) untuk kepentingan Pemilu 2004. Saya sendiri heran dengan semua ini,tukasnya. 

Untuk menjelaskan duduk perkaranya, Yusril mengatakan bahwa draf RUU KUHP yang menjadi kontroversi itu sebenarnya telah ada sejak 1999. Ia sama sekali tidak terlibat dalam penyusunan dan tidak mengusulkan apapun dalam draf RUU KUHP tersebut. Tim penyusun RUU KUHP juga telah mengalami beberapa kali pergantian karena beberapa sudah wafat.

Di mata Yusril, tidak perlu kaget bila di dalam draf KUHP ada aspek hukum Islam. Karena, sistem hukum Islam, sebagaimana halnya hukum adat, adalah sistem hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Jadi, tim penyusun KUHP memang harus merumuskan kaidah hukum dan mengangkat kesadaran hukum masyarakat ke dalam draf KUHP. 

Tidak usah heran kalau di dalamnya ada aspek hukum adat, dan yang diambil dari hukum Islam oleh karena dia adalah suatu living law dan tugas kita adalah mengangkat apa yang menjadi kesadaran hukum masyarakat itu ke dalam hukum positif kita,ujar Yusril

Sebagaimana  di kemukakan oleh Prof. Barda Nawawi Arief, proses melakukan pembaharuan hukum pidana nasional merupakan proses pemikiran yang cukup panjang. Sudah kurang lebih 39 tahun, para pemikir waktu itu mencoba untuk mendesain, bagaimana semestinya KUHP nasional yang akan datang,kata Barda dalam acara sosialisasi RUU KUHP di Jakarta (20/10). 

Menurut Barda ide dasar untuk memperbaharui KUHAP telah dirintis sejak 1964. Di tahun tersebut muncul konsep KUHP yang pertama. Dalam pembaharuan KUHP, yang dilakukan bukanlah sekedar merubah teks, redaksi dan pasal-pasal dari Wetboek van Strafrecht (KUHP peninggalan Belanda,red), tapi yang penting adalah merubah ide dasar dan pokok pemikirannya. 

Guru Besar Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini berpandangan, secara ideologis, KUHP Belanda sangat didominasi oleh individualisme dan liberalisme. Sementara, sistem hukum Indonesia berorientasi pada nilai-nilai sosiofilosofi, sosiopolitik dan sosiokultural. Oleh karenanya, Barda melanjutkan, ide dasar dalam pembaharuan KUHP Indonesia tidak sama dengan KUHP Belanda. 

Jadi, konsep KUHP tidak akan bertemu bila ditinjau dari kepala individualisme dan liberalism. Konsep (pembaharuan KUHP,red) itu intinya ingin disusun dari asas keseimbangan,urainya. 

Tags: