Biaya Registrasi Ulang Advokat Diprotes Banyak Kalangan
Utama

Biaya Registrasi Ulang Advokat Diprotes Banyak Kalangan

Keputusan Komite Kerja Advokat Indonesia mengenakan biaya sejumlah Rp500 ribu dalam pendaftaran ulang advokat menuai protes. Biaya tersebut dinilai akan memberatkan pengacara publik dan pengacara di daerah.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Biaya Registrasi Ulang Advokat Diprotes Banyak Kalangan
Hukumonline

Penetapan jumlah tersebut dinilai semena-mena dan tidak mengukur kemampuan pengacara publik dan pengacara di daerah. "Seharusnya, jika dilaksanakan oleh organisasi profesi, maka biaya dan prosedurnya harus lebih mudah dan murah dibanding sebelumnya," tulis KAP-HAM dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Erna. 

KAP HAM justru khawatir jika pungutan semacam ini dibiarkan, akan menimbulkan pungutan-pungutan lain semisal biaya magang, biaya mengikuti kursus yang diselenggarakan organisasi advokat, atau biaya untuk ujian kode etik. Itu pula masalah yang KAP-HAM utarakan ketika bertemu dengan Ketua MA Bagir Manan, Senin (20/10) lalu. 

Masalah lainnya, posisi para pengacara publik tidak jelas dalam Undang-Undang Advokat. Undang-Undang hanya menyebut delapan organisasi yang tergabung dalam Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).  

Sejumlah pembaca hukumonline juga mengirimkan tanggapan bernada sama. Seorang pembaca, misalnya, menganggap aneh kebijakan KKAI. Sebab, ketika dulu ada pungutan Rp150 ribu di Pengadilan Tinggi, banyak kalangan advokat yang protes. Kini, ironisnya, organisasi advokat sendiri yang mengenakan biaya yang jumlahnya lebih besar. "Kami sangat mendukung registrasi ulang advokat dan menerbitkan kartu anggota baru, tapi sangat disayangkan biaya Rp500 ribu," tulis pembaca lainnya. 

Kini, keberatan bukan hanya datang dari "orang luar" KKAI, tetapi juga dari orang dalam. Misalnya dari sejumlah advokat yang tergabung dalam Serikat Pengacara Indonesia (SPI). Menurut M. Pilipus Tarigan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang SPI Jakarta Pusat, keberatan itu sudah disampaikan anggotanya tidak lama setelah KKAI membuat pengumuman daftar ulang di media massa. "Cuma, kita di cabang kan hanya bertugas menampung. Aspirasi mereka kita sampaikan," kata Pilipus.  

Keberatan sejumlah advokat SPI Jakarta Pusat itu sudah disampaikan langsung kepada Ketua DPD SPI Jakarta Togi Sinambela. Para advokat yang keberatan bergabung dengan sejumlah pengacara publik mendatangi kantor DPD SPI Jakarta di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (22/10) siang. Hasil pertemuan itu antara lain merekomendasikan DPD SPI untuk menyampaikan keberatan sejumlah anggota mengenai biaya daftar ulang ke KKAI. 

Menurut Pilipus, memang tidak semua anggota SPI protes atas biaya daftar ulang. Mereka yang tidak mengajukan protes bisa saja dianggap sudah menerima penetapan biaya itu. Tetapi yang menjadi masalah, kata Pilipus, jumlah sebanyak itu bukan perkara gampang terutama bagi banyak advokat di daerah.  

Keberatan mengenai mahalnya biaya registrasi ulang, bisa jadi terkait dengan penggunaan dana tersebut. Sejauh ini, baru Ikadin yang memberikan penjelasan mengenai pemakaian biaya tersebut.

Chandra Hamzah, Wakil Ketua DPC Ikadin Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa di Ikadin  rincian penggunaan uang daftar ulang sebesar Rp500 ribu itu sudah jelas. Untuk DPC Rp100 ribu, untuk DPP Rp150 ribu dan untuk KKAI sebanyak Rp250 ribu. Hal itu sudah dijelaskan dalam surat edaran No.30/DPP/IKDN/IX/2003 tentang Pelaksanaan Pendaftaran dan Verifikasi Advokat. 

Salah satu yang paling vokal menyuarakan keberatan terhadap biaya itu adalah Koalisi Advokat Publik dan HAM (KAP-HAM). Menurut Erna Ratnaningsih, koordinator KAP-HAM, biaya pendaftaran sebesar itu sangat memberatkan. Sebelumnya, untuk mengurus perpanjangan izin pengacara publik ke Pengadilan Tinggi atau izin advokat dari Menteri Kehakiman, mereka hanya dikenakan biaya Rp50 ribu.  

Tags: