Persidangan Perkara Pelanggaran HAM Danjen Kopassus Dimulai
Aktual

Persidangan Perkara Pelanggaran HAM Danjen Kopassus Dimulai

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Persidangan Perkara Pelanggaran HAM Danjen Kopassus Dimulai
Hukumonline
Menurut rencana, hari ini (23/10), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyidangkan perkara dugaan pelanggaran HAM berat Tanjungpriok atas nama terdakwa Mayjen Sriyanto. Terdakwa tidak lain tercatat sebagai Danjen Kopassus. Sewaktu peristiwa Priok 12 September 1984, Sriyanto menjabat sebagai Kasie-2/Ops Kodim 0502/Jakarta Utara. Berkas perkara Sriyanto adalah yang terakhir disidangkan dari empat berkas dugaan pelanggaran HAM Tanjungpriok. Tiga perkara lain yang sidangnya sudah berlangsung adalah atas nama terdakwa Kapten Inf Sutrisno Mascung Cs, Mayjen (Purn) Pranowo dan Mayjen (Purn) Rudolf Butar-Butar. 
Tags: