Revisi KUHAP Memberi Kepastian Waktu Bagi Tersangka
Utama

Revisi KUHAP Memberi Kepastian Waktu Bagi Tersangka

Polisi dan jaksa tidak bisa seenaknya lagi mempermainkan perkara dengan dalih ketiadaan batasan waktu yang tegas di KUHAP. Dalam revisi KUHAP yang sedang digodok akan diatur batasan waktu yang ketat, mulai dari penahanan hingga pemeriksaan di pengadilan.

Oleh:
Mys/Leo
Bacaan 2 Menit
Revisi KUHAP Memberi Kepastian Waktu Bagi Tersangka
Hukumonline

Memang, sebagian batas waktu dalam proses hukum acara tidak mengalami perubahan dalam RUU KUHAP. Misalnya mengenai batas waktu perubahan surat dakwaan (7 hari sebelum sidang) dan batas waktu penyampaian surat panggilan sidang (3 hari). Batas waktu penahanan pun banyak yang sama. Tetapi, sebagian merupakan batasan waktu yang sama sekali baru.

Tengok saja ketentuan pasal 48 RUU KUHAP. Ayat (1) menyebutkan bahwa seorang tersangka, baik yang ditangkap maupun ditahan dalam waktu 24 jam, berhak mendapat pemeriksaan oleh penyidik. Kalau yang bersangkutan ditahan oleh jaksa penuntut, maka paling lambat 14 hari setelah penahanan itu, jaksa sudah harus membuatkan surat dakwaan. Surat dakwaan itu pun harus dibacakan kepada tersangka.

Lalu, paling lambat tujuh hari setelah surat dakwaan dibacakan, berkas perkara tersebut sudah harus dilimpahkan ke pengadilan. Ayat (3) pasal yang sama pun memberi batas waktu maksimal 14 hari sejak berkas dilimpahkan, pengadilan sudah harus melakukan pemeriksaan. 

Tim penyusun sengaja mencantumkan ketentuan batas waktu ini. Alasannya, untuk menjauhkan kemungkinan terkatung-katungnya nasib seseorang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana. Jangan sampai tersangka diabaikan dengan mengulur-ulur waktu pemeriksaan sehingga dirasakan tidak ada kepastian hukum.

Contoh lain adalah penyidikan. Pasal 110 KUHAP tidak menjelaskan secara pasti berapa lama seorang penyidik harus merampungkan berkas yang dikembalikan oleh penuntut umum. KUHAP hanya menggunakan kata "segera", yang dalam pelaksanaannya bisa ditafsirkan secara sepihak oleh penyidik. RUU KUHAP bukan saja memberi batasan waktu merampungkan berkas, tetapi juga batasan waktu pelimpahan berkas ke dan pemeriksaan perkara tersebut di pengadilan.

Batasan-Batasan Waktu dalam RUU KUHAP 

Penangkapan

Tembusan surat perintah penangkapan harus sudah diberikan kepada keluarga tersangka paling lama 1 x 24 jam

Penahanan

Perintah penahanan oleh penyidik 30 hari, perpanjangan oleh JPU 30 hari. Perintah penahanan oleh JPU 30 hari dengan perpanjangan oleh KPN 30 hari. Perintah penahanan oleh hakim yang mengadili perkara 30 hari dengan perpanjangan oleh KPN 30 hari. Untuk tingkat banding, perintah penahanan oleh hakim banding 30 hari dengan perpanjangan oleh KPT 30 hari. Perintah hakim agung 30 hari, perpanjangan Ketua MA 60 hari.

Penggeledahan badan

         -

Pemasukan rumah

Kalau ada izin KPN dan minimal dua orang saksi. 2 hari setelah penggeledahan, berita acaranya harus sudah disampaikan kepada pemilik rumah. Jika belum ada izin, penggeledahan harus sudah dilaporkan ke KPN paling lama 1 x 24 jam.

Penyitaan

Harus ada izin KPN. Jika tidak, paling lambat 1 x 24 jam wajib lapor ke KPN.

Pemeriksaan surat

Penyidik berhak membuka surat. Jika tidak ada hubungan dengan perkara, 2 x 24 jam harus dikembalikan ke kantor pos dengan menuliskan "telah dibuka oleh penyidik".

Penyelidikan

Jika ada pengaduan, 2 x 24 jam wajib ada penyelidikan. Jika tertangkap tangan 1 x 24 jam

Penyidikan

2 x 24 jam hasil penyidikan yang telah selesai wajib disampaikan kepada penuntut umum. Jika belum lengkap, paling lambat 7 hari PU harus mengembalikan bekas ke penyidik, dan 7 hari kemudian harus ada penyidikan tambahan. Penyidikan dianggap selesai jika 14 hari PU tidak mengembalikan ke penyidik.

Penuntutan

Mengubah surat dakwaan hanya bisa satu kali, paling lambat 7 hari sebelum sidang

Panggilan dan dakwaan

Surat panggilan sidang sudah harus diterima terdakwa minimal 3 hari sebelum sidang

Sumber : Draf Ketiga RUU KUHAP

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rudy Satrio, sependapat bila batasan waktu dalam revisi KUHAP memang akan memberi kepastian waktu bagi tersangka, Namun ia mengingatkan, agar batasan waktu tersebut jangan ditafsirkan sekenanya. Misalnya, dalam waktu 1x24 jam harus diadakan pemeriksaan terhadap tersangka, tapi ini bisa saja ditafsirkan hitungan 24 jam-nya setelah tersangka ada di hadapan penyidik.

Dalam perjalanan dari rumah ke penyidik tidak dihitung. Kan modelnya seperti itu. Apa yang menjadi kepastian itu yang harus menjadi targetnya. Jangan kemudian malah diakal-akalin,cetus Rudi kepada hukumonline.

Pengajar mata kuliah hukum pidana ini berharap, dalam revisi KUHAP, batasan-batasan waktu harus diatur dengan lebih tegas, kapan sebenarnya dimulai dan kapan berakhirnya. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya multitafsir seperti yang selama ini terjadi.  Karena satu detik saja dia (tersangka,red) dikurangi kebebasannya, itu sudah melanggar hak dia sebagai manusia yang bebas,kata Rudy.

Masih ingat hasil investigasi ICW tentang mafia peradilan tahun lalu? Hasil investigasi yang kemudian dibukukan itu antara lain mengurai sejumlah praktek menyimpang yang dilakukan oleh penyidik dan jaksa. Hukum acara dipermainkan sedemikian rupa sehingga sangat merugikan tersangka atau terdakwa. Intinya, perkara bisa ditarik mulur sesuai keinginan penyidik atau jaksa, dan keputusan akhirnya bisa ditentukan hasil negosiasi perkara.

Mungkin inilah yang akan coba dihapus, minimal dikurangi, oleh tim penyusun revisi atau RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim yang diketuai Prof. Andi Hamzah itu membuat sejumlah batasan waktu. "Itu dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum bagi seorang tersangka atau terdakwa," kata T. Nasrullah, salah seorang anggota tim penyusun, kepada hukumonline, beberapa waktu lalu.

Tags: