Redaktur Eksekutif Rakyat Merdeka, Supratman, tengah menanti vonis hakim PN Jaksel. Supratman didakwa telah melakukan penghinaan terhadap Kepala Negara melanggar Pasal 134 KUHP, dalam sebuah berita di harian Rakyat Merdeka yang berjudul "Mulut Mega Bau Solar". Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Supratman dengan hukuman satu tahun penjara.